Devi Kini Tidak Sendirian, LPSK Dampinginya Ajukan Autopsi Dua Jenazah Putrinya

Devi Athok LPSK Autopsi Korban Kanjuruhan Autopsi Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Abdul Haris Tersangka Suporter Arema Malang meletakkan bunga untuk korban Tragedi Kanjuruhan saat mengikuti doa bersama dan tabur bunga di depan Balaikota Malang, Rabu (5/10/2022)
Suporter Arema Malang meletakkan bunga untuk korban Tragedi Kanjuruhan saat mengikuti doa bersama dan tabur bunga di depan Balaikota Malang, Rabu (5/10/2022) (blok-A/Syams Shobahizzaman)

Kabupaten Malang, blok-A.com – Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Yulfitri kini telah memutuskan untuk mengajukan autopsi terhadap dua mendiang putrinya yang tewas di Tragedi Kelam Kanjuruhan.

Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Perempuan) yang mendampingi keluarga korban mendatangi Polres Malang, Senin (24/10/2022).

“Ia, keluarga korban sudah mau lagi melakukan otopsi,” ungkapnya saat ditemui di Polres Malang, Senin.

Selanjutnya, LPSK akan mendampingi Devi Atok Yulfitri untuk melalui tahapan pengajuan otopsi itu, serta akan menjamin kemanan keluarga korban.

“LPSK pasti akan menjamin hak-hak keluarga korban dalam rencana otopsi ini,” tuturnya.

Devi Atok Yulfitri saat ditanya, juga membenarkan. Ia memastikan siap untuk melanjutkan rencana otopsi kepada kedua anaknya itu.

“Iya, kami siap,” singkatnya.

Sementara itu, salah satu anggota Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat selaku kuasa hukum dari sekitar 20 keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengatakan, bahwa otopsi itu memang harus dilakukan agar kasus Tragedi Kanjuruhan itu menjadi terang.

“Kita akan mendorong dari 20 keluarga korban klien kami ini untuk melakukan otopsi. Setidaknya dua korban lah,” terangnya saat ditemui di Polres Malang, Senin.

Otopsi itu, menurut Imam perlu dilakukan untuk pembuktian bahwa para korban yang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan itu memang benar-benar disebabkan gas air mata.

“Banyak yang bilang, baik Komnas HAM dan TGIPF bahwa korban tewas diduga akibat gas air mata. Tapi kan pembuktian secara hukum pidana tidak ada. Maka harus dibuktikan dengan otopsi ini,” jelasnya.

Selain itu, Imam juga menyoroti terkait pasal yang disangkakan Polri kepada para tersangka Tragedi Kanjuruhan tersebut, yakni pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.

“Dalam pandangan kami, ini bukan kelalaian. Karena penembak gas air mata dalam keadaaan sadar. Berbeda misalnya dengan kelalaian seorang sopir yang menabrak orang karena mengantuk. Tapi kalau ini kan sadar?,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia berharap kepolisian merubah pasal sangkaan kepada para tersangka menjadi pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Dasarnya jelas. Karena pelaku menembbakkan gas air mata ke arah yang seharusnya tidak ditembakkan. Yakni ke tribun,” ujarnya.

“Sementara kami akan berupaya untuk melakukan mengajukan otopsi kepada korban,” imbuhnya.

Sementara itu, Devi sebelumnya enggan melakukan autopsi. Devi sebelumnya membatalkan niatnya untuk autopsi.

Dia sudah berkirim surat pembatalan itu dan dikirim ke Polda Jatim. Alasan pembatalannya waktu itu karena Devi merasa berjuang sendirian.

Dia merasa tidak ada yang mendampinginya. Berbagai upaya telah ia lakukan termasuk berkomunikasi ke keluarga korban lainnya. Hasilnya, hanya Devi yang mengajukan sebagai keluarga yang ingin jenazah anaknya diautopsi.

Korban Tragedi Kelam Kanjuruhan sendiri kini telah mencapai 135 orang. (bob)

Exit mobile version