Devi Athok Minta Suporter Pemicu Pecahnya Tragedi Kanjuruhan Ditangkap

Caption : Situasi pertemuan keluarga korban tragedi kanjuruhan bersama Kapolres Malang untuk membahas gelar perkara laporan model B, Selasa (22/8/2023) (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Caption : Situasi pertemuan keluarga korban tragedi kanjuruhan bersama Kapolres Malang untuk membahas gelar perkara laporan model B, Selasa (22/8/2023) (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Datangi Mapolres Malang, keluarga korban tragedi kanjuruhan desak polisi tangkap pemicu kerusuhan pada tragedi yang menelan setidaknya 135 nyawa pada 1 Oktober 2022 silam.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu ayah dari korban tragedi kanjuruhan, Devi Athok di hadapan keluarga korban dan Kapolres Malang beserta polisi lainnya, pada Selasa (22/8/2023) kemarin.

Ayah kandung dari mendiang Natasya Deby (16) dan Naila Deby (13) itu mengatakan dengan suara lantang, untuk segera menindak dan melakukan penangkapan terhadap pemicu yang menjadi biang kerok atas jatuhnya ratusan korban jiwa pada tragedi kelam kanjuruhan.

“Saya mohon kalau memang Aremania ini ada yang bermain-main atau sebagai pemicu kerusuhan ini mohon ditindak. Saya banyak tekanan, dari Aremania, dari keluarga korban. Pemicu mohon ditangkap, Aremania mendukung, kalau pemicu ini menjadi biang kerok selama ini, mohon izin bapak mohon bisa ditindak,” ucap Devi Athok dihadapan Kapolres Malang, Selasa (22/8/2023) kemarin.

Selain meminta menangkap pemicu kerusuhan, lanjut Devi Athok, dirinya juga meminta agar dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kembali.

“Saya tidak ingin apa-apa, saya hanya ingin proses ini segera ditindaklanjuti. Kalau olah TKP, terserah mau gimana di Kanjuruhan monggo terserah. Kita olah TKP dulu, karena di laporan model A tidak ada, autopsi juga direkayasa,” tegasnya.

Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), LBH Pos Malang dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Devi Athok bersama keluarga korban lainnya meminta piahk kepolisian untuk mencarikan pasal baru yang cocok dalam laporan model B yang telah dilayangkan beberapa bulan lalu.

“Kalau penerapan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana tidak bisa, ya kami mohon dicarikan pasal lain. Atau bisa pasal 354 atau pasal yang mengakibatkan orang lain mati, atau pasal 172 tentang kekerasan pada anak. Karena 44 (korban) itu anak-anak semua,” tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota LBH Pos Malang, Darmawan Pandean. Ia menyebutkan, kedatangannya ke Mapolres Malang tidak lain dan tidak bukan untuk mendesak dan mengawal laporan model B ini.

“Ya inilah teman-teman yang masih memperjuangkan tragedi kanjuruhan, ini dan masih tetap bersuara tentang tragedi kanjuruhan. Tadi memang ada beberapa masukan dan ada yang dibahas, soal rekonstruksi stadion kanjuruhan, ya mungkin nanti bisa diupayakan dilakukan rekonstruksi kembali untuk laporan model B ini,” terang Darmawan dihadapan awakmedia, Selasa (22/8/2023).

Darmawan menegaskan, terkait laporan yang sudah dilaporkan, yaitu Pasal 338 dan 340, ia berharap bisa diupayakan untuk gelar perkara khusus.

Sehingga dapat memunculkan pasal-pasal yang baru yang lebih spesifk terhadap perempuan dan anak.

“Karena tragedi kanjuruhan ini juga melibatkan perempuan dan anak. Ada 44 anak dan 31 perempuan yang meninggal pada tragedi ini. Tapi pada proses hukum yang dilakukan di surabaya, memang belum ada atau sama sekali tidak menyentuh soal perempuan dan anak,” pungkasnya. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?