Devi Athok Berbicara Tentang Kesediaannya Autopsi Kembali Untuk Kedua Putrinya

Keluarga korban yang mencabut autopsi, Devi Athok saat diwawancara wartawan (blok-A/bob bimantara leander)

Kota Malang, Blok-a.com – Salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan membenarkan terkait ketersediaannya kembali untuk melakukan autopsi kedua putrinya.

Melalui kuasa hukumnya, Imam Hidayat, ayah dari dua anak korban tragedi Kanjuruhan, Devi Athok (48) yang sempat mencabut permintaan autopsi karena adanya tekanan, kini kembali bersedia untuk melakukan autopsi.

Menurut pengakuan Imam, kliennya yakni Devi Athok menyatakan kesediaannya untuk melakukan aoutopsi kepada kedua anaknya yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan 1 Oktober silam. Bahkan pengakuan Imam, Devi Athok telah menulis surat tersebut melalui tangannya sendiri.

“Ya mas (Devi Athok), sudah bersedia kembali (melakukan autopsi kepada kedua anaknya),” ungkap Imam.

Dalam surat pernyataan yang ditulisnya, tertera tiga poin penting yang di sampaikan. Salah satunya yakni berbunyi mencabut pernyataan pencabutan permintaan autopsi kepada kedua anaknya.

Berikuti isi ketiga poin dari surat pernyataan Devi Athok :

  1. Mencabut surat pernyataan tentang pencabutan kesediaan dilakukan autopsi terhadap anak saya Natasya Deby Ramadhani dan Nayla Deby Anggraeni per tanggal 17 Oktober 2022.
  2. Saya bersedia kembali untuk dilakukan autopsi terhadap anak saya Natasya Deby Ramadhani dan Nayla Deby Anggraeni seperti surat yang saya buat tertanggal 10 Oktober 2022.
  3. Saya sampaikan surat pernyataan tertanggal 17 Oktober 2022 dikarenakan saya mendapat tekanan secara psikis sehingga saya membuat pencabutan dalam keadaan tertekan dan bingung.

Kuasa hukum pun menyatakan bahwa surat tersebut telah disampaikan kepada Polda Jatim selaku pihak yang menangani kasus tragedi Kanjuruhan.

“Sudah diserahkan ke Polda Jatim melalui LPSK. Copy surat kesediaan autopsi kembali, aslinya ada di saya,” tutur Imam.

“Surat dikasihkan LPSK 24 Oktober, hari Senin. Juga via WhatsApp juga sudah saya sampaikan ke pak Taufik penyidik Polda Jatim Unit 3, juga ke pak Armed Wijaya Deputi V Polhukam, via WA semua,” tambah Imam.

Sebagai informasi, Devi Athok adalah ayah dari korban tragedi Kanjuruhan 1 Oktober silam. Kedua putrinya menjadi korban jiwa pada tragedi kelam Kanjuruhan.

Pria asal Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang itu sempat mengajukan autopsi untuk dua putrinya yakni Natasya Deby Ramadhani (16) dan Nayla Deby Anggraeni (13).

Namun ia membatalkan pengajuan itu lantaran terdapat tekanan dari pihak lain dan tidak adanya dukungan dari pihak Aremania yang lain atau keluarga korban yang lain.

Surat pengajuan autopsi kedua, yang dibuat Devi Athok itu diakui dituliskan dengan sadar dan tidak adanya paksaan dari pihak manapun. Hal itu juga dituliskan Devi Athok dalam surat tersebut.

“Segala sesuatu yang berhubungan dengan permasalahan hukum dengan saya. Saya serahkan kepada penasehat hukum saya selaku ketua TATAK bapak Imam Hidayat. Demikian setelah saya buat surat pernyataan ini, saya dan keluarga meminta perlindungan LPSK,” tutup Devi Athok dalam tulisan terakhirnya pada surat yang dibuat pada 22 Oktohari 2022.

(ptu)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?