Banyuwangi blok-a.com – Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal keluar negeri masih menjamur, hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani saat menggelar sosialisasi peluang kerja diluar negeri dan migrasi aman,di Universitas PGRI Banyuwangi, Kamis (27/10/2022).
Benny mengungkapkan, sesuai data BP2MI ada 4,7 juta PMI yang bekerja secara ilegal. Jumlah pekerja ilegal ini lebih banyak dari jumlah PMI legal.
“Jumlah pekerja migran sebanyak 4,5 juta pekerja, sedangkan jumlah pekerja migran ilegal sebanyak 4,7 juta. Lebih banyak jumlah pekerja migran ilegalnya,” ungkapnya.
Kepala BP2MI membeberkan mengacu data yang dirilis world bank tahun 2017. Orang Indonesia yang ada diluar negeri ada 9 juta. Dilihat dari data ini, jika jumlah tersebut dikurangi pekerja yang resmi sebanyak 4,5 juta, sisanya ilegal,” bebernya.
Menurutnya, Provinsi Jawa Timur merupakan kantor terbesar jumlah pekerja migran secara resmi. Tap berbanding lurus dengan PMI yang berangkat tidak resmi.
“Biasanya, jika wilayah tersebut sebagai penempatan terbesar secara legal, secara otomatis juga sebagai kantor terbesar penempatan secara ilegal,” paparnya.
Benny menuturkan, penempatan PMI secara ilegal ini bisanya dilakukan secara perorangan.bahkan dilakukan oleh perusahaan. Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) oleh perusahaan ini untuk mencari keuntungan dengan cara penempatan PMI secara tidak resmi.
Lebih lanjut Benny mengatakan penempatan PMI secara legal bermula perusahaan mendapat job order dari perwakilan. Tapi bukan mendapat job order dari BP2MI. Karena jumlahnya sangat sedikit, perusahaan tersebut juga menempatkan pekerja tidak resmi untuk mencari keuntungan tambahan.
“P3MI yang berstandar ganda itu banyak. Dia menempatkan secara resmi, tapi juga melakukan praktik ilegal pula. Perusahaan yang berstandar ganda inilah yang kita sikat,” tegasnya.
Kedatangan BP2MI ke Kabupaten Banyuwangi ini salah satu upaya propaganda sebagai bentuk perlawanan praktik penempatan pengiriman pekerja ilegal yang hingga saat ini masih sangat masif sekali.
Untuk melakukan tindakan pencegahan tersebut, BP2MI terus melakukan sosialisasi dan melakukan edukasi kepada masyarakat, bahwa keinginan bekerja keluar negeri itu hak warga negara dan negara akan memberikan perlindungan dan jaminan penuh. Jaminan itu berupa murah biaya, jaminan fasilitas, dan jaminan perlindungan secara utuh.
“Masyarakat jangan sampai tertipu, tergoda oleh iming-iming calo. Biasanya para calo-calo itu memberi iming-iming kepada masyarakat pedesaan menawarkan gaji tinggi, berangkat cepat. Padahal, prakteknya tidak seperti itu, iming-iming calo-calo itu hanya tipu muslihat saja,” tandasnya. (Kuryanto)




