Sidoarjo, Blok-a.com – Akibat pengalihan (refocusing) Dana Desa (DD) 2026 untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebesar 58,03 persen. Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Sidoarjo harus memutar otak mengalihkan sumber pembiayaan fisik ke pos anggaran lain, salah satunya melalui Bantuan Keuangan (BK) dari APBD.
Kepala Desa Kedinding, Kecamatan Tarik, Sudana menegaskan, mulai tahun 2026 ini pemerintah pusat menerapkan kebijakan refocusing DD yang diberlakukan secara nasional. Kondisi ini menyebabkan ruang gerak masing-masing desa dalam mengeksekusi kegiatan fisik menjadi sangat terbatas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Dengan kondisi saat ini tentu pembangunan infrastruktur desa hanya bisa mengandalkan dana dari Bantuan Keuangan Kabupaten maupun Provinsi, dan juga beberapa program bantuan pemerintah pusat. Karena ruang anggaran di desa terbatas,” terangnya, Minggu (17/8/2026).
Sudana menegaskan, aturan terbaru telah mengunci penggunaan DD hanya untuk sektor-sektor spesifik dan bersifat strategis yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Karena Pagu DD tahun 2026 ditetapkan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga ruang penggunaan anggaran menjadi lebih terbatas.
“Menghadapi situasi seperti ini, desa harus lebih aktif mencari strategi sumber pendanaan alternatif. Akibat refocusing DD 58 persen untuk KDMP, dana BK menjadi sumber anggaran alternatif untuk menopang pembangunan di desa. Seperti dana BK yang sudah kami terima tahun di tahun 2026 ini,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pada tahun anggaran 2026 ini, desa Kedinding menerima dana BK sebesar 400 juta. Dana tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan Pavingisasi di beberapa wilayah RT yang kondisinya perlu perbaikan.
“Pencairan dana BK tahap awal, kita manfaatkan untuk pavingisasi jalan lingkungan. Dan pekerjaan paving di RT 14 dusun Gebangmalng sudah selesai. Harapan kita hanya BK. Kita berharap dana BK ini bisa terus diberikan ke desa. Sebab manfaatnya sangat banyak bagi masyarakat,” ujarnya.
Untuk diketahui, beberapa desa penerima bantuan keuangan tahun 2026 masih menunggu realisasi pencairan tahap II dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Meski dalam bulan Oktober Pemerintah desa harus melaksanakan tahap Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), namun pencairan dana tersebut masih belum mendapatkan kepastian. (Fah)




