Banyuwangi, blok-a.com – Sulitnya mengurus surat izin kelayakan kapal untuk melaut, menjadi problematika tersendiri bagi nelayan di wilayah Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Salah satunya seperti yang disampaikan Kasim.
Kasim menyampaikan, sebagai nelayan dirinya hanya ingin mencari nafkah dengan jujur. Namun, mengurus izin kelayakan kapal ini sungguh memusingkan dan memakan waktu yang sangat lama.
“Banyak persyaratan yang harus dipenuhi, namun sulit untuk kami penuhi semua,” ungkap Kasim kepada blok-a.com, Jumat (23/2/2024).
Lebih jauh, Kasim menjelaskan tentang ketidakmampuannya dalam melengkapi segala persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan surat kelayakan operasi kapalnya.
“Kami sebetulnya sudah berusaha keras, ternyata masih banyak hal yang kurang atau tidak sesuai standar yang ditetapkan pemerintah,” keluhnya.
Menurutnya, apa yang dikeluhkan ini menjadi gambaran dari tantangan yang harus dihadapi oleh para nelayan lainya di Muncar.
“Semoga ada wakil rakyat yang mendengar keluh kesah nelayan di Muncar, agar ditemukan solusi yang adil masalah birokrasi,” harapnya
“Sehingga nelayan muncar dapat dengan tenang dan lancar saat melaut. Agar dapat meningkatkan kondisi perekonomian keluarganya,” imbuh Karim.
Sementara itu, Kepala UPT PPP Muncar, Salim, saat dikonfirmasi menegaskan, kapal yang berlayar ke tengah laut memang wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.
“Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan para nelayan saat mencari nafkah serta meminimalisir terjadinya risiko di laut,” terang Salim.
Untuk itu, pemerintah telah menetapkan standar-standar yang harus dipenuhi oleh setiap kapal yang akan berlayar.
“Meskipun demikian kami menegaskan untuk tetap berkomitmen membantu para nelayan dalam memahami dan memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin kelayakan kapal,” tegasnya.
“UPT PPP Muncar tidak mengeluarkan izinnya, di sini hanya membantu para nelayan dalam mengurus dokumen dan surat-surat kapal, dan yang memberikan izin berlayar adalah dari otoritas Pelabuhan,” ujar Salim.
Terpisah, perwakilan Syahbandar KSOP Tanjungwangi Kecamatan Muncar, Ahmad Jaenuri mengatakan, bahwa semua kapal yang hendak berlayar semestinya sudah memiliki kelengkapan dan kelayakan sebagai mana yang diatur dalam peraturan Kementerian Perhubungan.
“Dari pantauan kami, di Muncar masih banyak kapal-kapal yang tidak memenuhi standar kelayakan. Kami tetap mengimbau dan membantu para pemilik kapal agar mengurus semua dokumen dan persyaratan untuk berlayar,” imbau Ahmad Jaenuri
Perlu diketahui, Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan.
Selain itu juga mengawasi tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran. Hingga mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan. (kur/lio)




