Kabupaten Malang, Blok-a.com – Sebanyak 12 produk kosmetik dan obat-obatan tradisional resmi dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hal tersebut dikarenakan banyak ditemukannya obat tak memenuhi syarat (TMS) yang lolos edar di pasaran.
Subkoordinator Substansi Kefarmasian Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Nur Khulailah mengatakan, sebelumnya BPOM telah melakukan pengawasan.
Pengawasan tersebut dilakukan terhadap produk obat tradisional, sumplemen kesehatan dan kosmetik yang beredar malui kegiatan sampling dan pengujian serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya.
Selanjutnya, Dinkes Kabupaten Malang menerima surat resmi atas temuan BPOM atas 12 produk kosmetik dan obat-obatan tersebut. Sehingga, dilanjutkan melakukan pemantauan melalui Puskesmas.
“Setelah menerima surat resmi dari Badan POM, diinformasikan kepada Kepala Puskesmas untuk memberi tahu kepada masyarakat di wilayahnya,” terang Lila saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).
Selain melakukan pantauan, Dinkes juga melakukan upaya memberikan informasi melalui media sosialisasi guna mencetah perluasan beberapa produk. Meskipun, kata Lila, obat-obat tersebut sudah jarang dijumpai di pasaran.
“Kami lakukan survei ke lapangan bersamaan dengan kegiatan lain. Artinya tidak spesifik untuk masalah ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lila mengatakan, bahwa obat-obatan yang dicabut izinnya itu merupakan produk yang tergolong tradisional. Beberapa di antaranya dari luar negeri, dan sebagian lain dalam negeri.
Disinggung mengenai sanksi khusus, ia mengatakan tidak memilik wewenang untuk menindak atau melalukan penarikan.
Lila mengaku hanya melakukan sosialisasi dan penantauan, selain itu pengedar diimbau untuk mengamankan produk, dan meminta pemilik mengembalikan kepada pemasok.
“Yang utama sosialisasi dan imbauan, kewenangan kita di situ. Terkait saat ini dilakukan penarikan dan proses hukum kewenangan Badan POM. Survei yang kami buat hasilnya juga dilaporkan,” pungkasnya. (ptu/bob)