BPN Sidoarjo Selesaikan Sertifikat Pulau Lusi

Kepala BPN Sidoarjo, Muhammad Rizal.
Kepala BPN Sidoarjo, Muhammad Rizal.

Sidoarjo, blok-a.com – Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Timur melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo telah menyelesaikan sertifikat pulau Lumpur Sidoarjo (LUSI) di wilayah Kecamatan Jabon, dan Sidoarjo.

Objek pulau yang terbentuk melalui endapan semburan lumpur panas Lapindo itu, kini statusnya sudah menjadi Hak Pakai. Diketahui perubahan status tersebut diajukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor pertanahan Kabupaten Sidoarjo Muhammad Rizal.

Demi mengamankan aset milik pemerintah, pulai Lusi kini statusnya sudah jelas.

“Terkait pulau Lusi memang sudah kami sertipikatkan. Dan yang memohon status itu adalah pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Muhammad Rizal, Rabu (12/2/2025).

Sesuai data, pulau yang berlokasi di Desa Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo tersebut memiliki luas 140.797 dan 678.400 meter persegi.

Sejak akhir 2024 lalu, sertifikat untuk pulau Lusi diterbitkan BPN Sidoarjo. Tujuannya untuk mengamankan aset pemerintah agar tidak dicaplok pihak lain.

Keberadaan pulau Lusi saat ini dapat difungsikan untuk wisata masyarakat Sidoarjo maupun masyarakat Jawa timur pada umumnya.

Seperti pada 2023 lalu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa pernah secara khusus datang ke pulau Lusi melepas ribuan bibit ikan serta udang.

Selain itu, Gubernur juga melakukan penanaman bibit mangrove dan bibit pohon produktif.

“Hinggga pulau Lusi dapat dimanfaatkan menjadi rujukan wahana destinasi wisata di Sidoarjo,” terangnya.

Sekadar diketahui, Kantor Pertanahan Sidoarjo telah melakukan beberapa percepatan program sertifikasi.
Selain pulau Lusi, BPN Sidoarjo juga melakukan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang ada di Kabupaten Sidoarjo. (fah/lio)

Exit mobile version