BPN Gresik Klarifikasi Soal Pegawainya Terlibat Kasus Pemalsuan SHM di Manyar

Kantor ATR/BPN Gresik.(blok-a.com/ivan)
Kantor ATR/BPN Gresik.(blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gresik akhirnya angkat bicara terkait ramainya pemberitaan persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menyeret nama salah satu tenaga teknisnya.

Pasalnya, salah satu terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik adalah Adhienata Putra Deva, surveyor sekaligus tukang ukur yang selama ini kerap terlibat dalam tugas lapangan BPN Gresik.

Melalui siaran pers bernomor 009/VIII-1/Stra/2025 tanpa kop surat ini, seseorang bernama Fanani sebagai Kasubag Tata Usaha ATR/BPN Gresik, menegaskan bahwa Deva bukanlah pegawai internal.

“Yang bersangkutan hanya tenaga teknis surveyor. Dengan demikian statusnya bukan aparatur sipil negara atau staf internal, melainkan bagian dari pihak ketiga atau swasta yang dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis,” tulisnya,

Namun, pernyataan tersebut justru dinilai kontradiktif. Sebab dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Deva disebut sebagai orang pertama yang menerima berkas surat tanah diduga palsu dari Budi Riyanto (kini buron).

Bermodal surat penugasan dari BPN, ia bahkan turun langsung mengukur tanah hingga akhirnya terbit sertifikat yang disebut manipulatif.

Fanani menambahkan, setiap hasil kerja surveyor tidak serta-merta dipakai, melainkan tetap melalui proses verifikasi internal. “Ada prosedur double check di ATR/BPN Gresik,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut justru menuai kritik. M Masduki, jurnalis senior Gresik menilai klarifikasi yang disampaikan ATR/BPN blunder.

“Kalau prosedur cek ricek itu ketat, mestinya pemalsuan ini tidak sampai terjadi. Bagaimana mungkin seorang tukang ukur bisa bermanuver sampai melahirkan SHM baru dengan dasar surat palsu,” ujar pria yang akrab disapa Cak Duki, Kamis (28/8/2025).

Menurutnya, langkah yang mengatasnamakan BPN Gresik mengedarkan siaran pers ke media menjadi terkesan cuci tangan.

“Alih-alih meluruskan, malah membuka kelemahan internal sendiri,” tegas mantan wartawan Republika itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah ini menyeret dua terdakwa, yakni Resa Andrianto, notaris sekaligus PPAT, dan Adhienata Putra Deva, surveyor yang kerap menjadi partner BPN Gresik.(ivn/lio)

Exit mobile version