blok-a.com – Awal Ramadan 1444 H diprediksi akan jatuh pada Kamis (23/3/2023). Itu artinya, ibadah salat tarawih pertama akan dilaksanakan pada hari ini Rabu (22/3/2023), yang bertepatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Lantas, bagi umat Islam di Bali, apakah tetap bisa menjalankan salat tarawih di tengah sterilisasi peringatan Nyepi?
Majelis-majelis Agama dan Keagamaan Kota Denpasar, Bali, telah sepakat tarawih bisa tetap digelar di Masjid dan Musala dengan sejumlah aturan.
Aturan tersebut disiarkan melalui Kesepakatan dan Seruan Bersama yang ditandatangani oleh tujuh pimpinan majelis agama-agama serta Ketua FKUB Denpasar dan Kakanwil Kemenag Kota Denpasar pada 13 Maret 2023 lalu.
“Ritual Agama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Çaka 1945 dan mulainya Ibadah Ramadhan 1444 H yang jatuh pada tanggal 22 Maret 2023 dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan, saling menghormati dan rasa toleransi yang tinggi, sehingga ritual Hari Suci Nyepi dan Ibadah Ramadan dapat berjalan sesuai ajaran agama masing-masing,” bunyi awal seruan tersebut.
Seruan bersama ini juga mempertimbangan Surat Edaran Pemerintah Kota Denpasar Nomor: 454/309/Kesra, perihal Edaran Rangkaian Tegiatan Tawur Kesanga Çaka 1945, tertanggal 3 Maret 2023 dan Drsta yang berlaku pada Desa Adat Bali.
Dalam edaran tertulis, masyarakat dianjurkan menjalankan salat tarawih di rumah masing-masing. Untuk menjaga suasana saling khidmad.
Salat tarawih juga diperbolehkan digelar di masjid dan musala melalui koordinasi dengan Prajuru Desa Adat dan/atau Aparat Desa/Kelurahan, dengan beberapa ketentuan.
Antara lain berjalan kaki dan tidak bergerombol di jalan, tidak menggunakan pengeras suara, serta sinar lampu diusahakan tidak tampak hingga area luar masjid/musala.
“Lampu yang digunakan di Masjid atau Mushola adalah lampu yang dapat dipindahkan dalam jumlah dan waktu yang terbatas, serta sinar lampu diusahakan tidak tampak dari luar,” bunyi imbauan tersebut yang dikutip di laman resmi Kemenag Denpasar.
Demi menjaga keamanan bersama, koordinasi pengamanan salat tarawih juga dapat dibantu oleh Pecalang di desa masing-masing.
“Untuk kenyamanan bersama pelaksanaan Salat Tarawih, keamanan dapat dibantu oleh Pecalang, Jaga Bhaya dan petugas keamanan masjid atau musala,” tulis seruan tersebut.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan hari Hari Suci Nyepi jatuh pada Rabu, 22 Januari 2023.
Kemudian, Kamis, 23 Januari 2023 menjadi hari libur nasional cuti bersama Hari Suci Nyepi.
Kementerian Agama baru akan menggelar sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1444 H pada 22 Maret 2023 hari ini.
Meski begitu, diprediksi awal puasa Ramadan akan serentak jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. (lio)