Bingungkan Pengendara, Garis Putih di Kayutangan Bakal Dihapus

Garis putih di tengah jalan Kayutangan Kota Malang (blok-a/mike)
Garis putih di tengah jalan Kayutangan Kota Malang (blok-a/mike)

Kota Malang, Blok-a.com-Setelah hampir sebulan penerapan jalur satu arah di Kajoetangan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan menyesuaikan kebijakan tersebut Kamis (13/4/2023) Siang.

Terdapat rencana untuk menghapus marka garis putih lurus di tengah jalan Kayutangan, dengan tujuan untuk menghindari kebingungan pengendara.

Penghapusan garis putih di Kayutangan ini dilakukan agar arus lalu lintas dapat berjalan lebih lancar dan aman.

Dikarenakan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018, garis yang tidak putus atau lurus menandakan bahwa pengendara dilarang untuk melewati lajur lain ketika sedang melakukan overtaking (mendahului kendaraan lain di depannya).

Namun, dalam kenyataannya, selama sebulan ini kendaraan di Jalan Basuki Rahmat dapat dengan bebas melewati lajur.

“Rencana untuk menghapus garis marka di tengah jalan akan dilaksanakan pada minggu ini,” kata Widjaya Kepala Dishub Kota Malang.

Dalam waktu dekat, area sepanjang kantor PLN hingga Jalan Basuki Rahmat akan melalui proses overlay.

“Hal ini dilakukan untuk menyamakan ketinggian jalan di kedua kawasan tersebut,” ujarnya.

Terdapat gundukan bekas pembongkaran median jalan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Dengan melakukan overlay, ketinggian jalan dapat disamakan sehingga memudahkan pengguna jalan,” jelasnya.

Tahap penyesuaian berikutnya adalah mengubah tiga taman yang berada di Jalan Semeru.

“Semoga perubahan tersebut dapat dilakukan secepatnya, sehingga kapasitas jalan di daerah tersebut dapat ditingkatkan,” kata dia.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan telah memasang beberapa rambu permanen sebagai pengganti papan banner.

“Terdapat tiga titik yang dipasangi rambu permanen,” kata wijaya.

Titik pertama terletak di depan Graha Tumapel di Jalan Tumapel, dengan dua rambu dipasang.

Rambu pertama menunjukkan larangan masuk, sementara rambu kedua melarang belok ke kiri.

Titik kedua berada di depan Gereja Katolik Hati Kudus Yesus, Kajoetangan, tepat di Jalan Basuki Rahmat.

Rambu larangan masuk dipasang di sana.

Titik terakhir terletak di Jalan Semeru, dengan dua rambu dipasang.

“Rambu pertama memperbolehkan pengendara untuk berbelok ke kiri, sementara rambu kedua menunjukkan larangan belok ke kanan di depan Bank Permata,” tandasnya. (mg1/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?