BLOK A – Masyarakat di Kabupaten Malang banyak yang tak patuhi protokol kesehatan. Hal itu membuat pihak Kepolisian ingin menerapkan kembali jam malam. Rencana itu disampaikan langsung oleh Kapolres Malang. Sementara itu, H.M Sanusi telah menandatangani perbup tentang penerapan denda sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tak patuhi protokol kesehatan.
1. Merasa Paling Ganteng Ketimbang Calon Lain, Sam HC Pede Bisa Gaet Suara Ibu-ibu dan Milenial
Pembatasan peserta kampanye serta disarankan menggelar kampanye daring bukan perkara sulit bagi Bacabup (Bakal calon bupati) perseorangan Malang Jejeg, Heri Cahyono. Ia menduga bacabup lain akan kesulitan meraup suara dibanding dirinya. Ini yang akan ia manfaatkan sebaik mungkin.
Sam HC bersama tim kampanye Malang Jejeg akan menyasar kaum milenial dan ibu-ibu Kabupaten Malang dalam kampanye blusukan. Target utamanya adalah anak muda. Strategi itu ia pilih karena ia merasa yang paling muda dan menarik di antara para pesaingnya.
2. Jam Malam Bakal Diterapkan Lagi di Kabupaten Malang, PSBB Jilid 2?
Pembatasan aktivitas di malam hari akan diterapkan sesaat lagi. Semua warung dan pertokoan musti tutup di bawah jam 21.00. Kalau tidak menaati jam malam itu, warung akan diperingatkan hingga diberi sanksi berupa penutupan paksa. Kebijakan ini akan dilakukan lagi karena masyarakat Kabupaten Malang banyak yang tidak patuh protokol kesehatan.
Wacana itu disampaikan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Rabu (16/9). Jika banyak warga yang ditemukan tidak bermasker saat beraktifitas di luar rumah saat Malang, kebijakan jam malam akan diterapkan kembali.
3. Teken Perbup, Sanusi Sahkan Denda Rp100 Ribu Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Bupati Malang, H.M Sanusi, telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) yang jadi landasan hukum penetapan denda sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tak patuh protokol kesehatan. Nominal ditentukan sebesar itu karena mempertimbangkan kemampuan rata-rata warga Kabupaten Malang.
Seperti diketahui, Rp 100 ribu ini berbeda dengan sanksi yang diterapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di selruh wilayah Jawa Timur, yakni Rp 250 ribu. Selain sanksi denda, nantinya warga Kabupaten Malang juga bisa memilih sanksi lain, yakni sanksi sosial berupa bersih-bersih, dan juga push up.
Discussion about this post