Kota Malang, blok-a.com – Jika ke Kota Malang, harus waspada jika Anda berbaik hati dengan memberikan uang ke seperti Anak jalanan (Anjal) dan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng).
Hal ini dikarenakan Pemkot Malang sedang menggodog peraturan yang mengatur sajksi bagi warga jika ketahuaj memberi uang ke pengemis.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat kini dedang mengusulkan aturan sanksi memberi uang ke anjal dan gepeng itu.
“Kami usulkan di Propemperda (Program Pembentukan Daerah), Perubahan Perda Trantibum,” kata dia dikonfirmasi.
Rahmat juga menjelaskan, wacananya sanksi yang akan diberikan jika ada warga ketahuan memberikan uang ke anjal dan gepeng adalah berupa denda.
“Bentuknya denda,” kata dia.
Tak hanya yang memberi, anjal dan gepeng yang ketahuan meminta-minta agar masyarakat memberi uang akan dikenai sanksi juga.
Usulan itu akan dijaukan agar pengemis di Kota Malang ini mendapat efek jerah. Sehingga nantinya pengemis di Kota Malang yang kerap meresahkan warga ini bisa tuntas.
“Yang kita masukan sebagai usulan itu kesulitan di lapangan (dalam penanganan Anjal dan Gepeng di Kota Malang),” tuturnya.
Dia menambahkan, usulan ada aturan sanksi bagi pemberi uang ke anjal dan gepeng di Kota Malang ini muncul juga karena aturan serupa ada di daerah lain.
“Kami melihat sanksi denda bagi warga yang memberi ke Anjal dan Gepeng sudah ada di daerah lain,” kata dia.
Sebagai informasi, aturan untuk tidak memberi uang ke gepeng dan anjal di Kota Malang ini sudah ada. Namun hanya berupa imbauan tanpa ada sanksi.
Aturan itu terangkum dalam Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan Pasal 13 Ayat (1).
“Perda ini belum ada sanksi bagi anjal dan gepeng maupun masyarakat yang memberi. Oleh karena itu, kami mengusulkan adanya sanksi sebagai bentuk efek jera dan mengentaskan permasalahan anjal dan gepeng,” bebernya. (bob)
Discussion about this post