Beredar Kabar Desta Cabut Gugatan Cerai, Ini Faktanya

desta cerai
Momen Desta bersama keluarganya (foto: Instagram/@desta80s )

Blok-a.com – Usai ramai diberitakan soal isu perceraian, kini beredar kabar bahwa Deddy Mahendra Desta atau yang kerap disapa Desta telah mencabut gugatan cerai terhadap sang istri Natasha Rizky.

Seperti diketahui, Desta baru saja mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya, Natasha Rizki. Jenis perkara yang diajukan adalah cerai talak. Perceraian Desta dan Natasha Rizki Dijadwalkan 29 Mei 2023 Dengan nomor perkara 1583/Pdt.G/2023/PAJS.

Kabar perceraian ini pun sontak menggemparkan publik, lantaran pasangan tersebut tak pernah diterpa isu permasalahan rumah tangga.

Tak lama setelah kabar perceraian tersebut, kini publik kembali dihebohkan dengan isu bahwa Desta telah mecabut gugatannya dan bahkan dikabarkan rujuk.

Hendra Siregar selaku kuasa hukum Desta, pun angkat suara terkait kabar yang menyebut kliennya mencabut gugatan cerai terhadap Natasha Rizky.

Sang pengacara Desta membantah kabar burung yang menyebutkan bahwa kliennya mencabut gugatan cerai terhadap Natasha Rizky.

“Sejauh ini belum ada cabut (gugatan),” kata Hendra Siregar dikutip dari Grid.ID, Selasa (23/5/2023).

Senada dengan pengacara Desta, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah juga mengatakan belum ada cabutan gugatan cerai dari pihak Desta.

“Sidang diagendakan tanggal 29 Mei. Ditelusuri belum ada surat pencabutan gugatan,” kata Taslimah.

“Kalau jadwal sidang sudah ditentukan maka pihak yang ingin mencabut perkaranya bisa diajukan saat persidangan. Kalau belum ada tanggal persidangan perkara bisa dicabut sebelum ada jadwal,” sambungnya.

Meski begitu, Taslimah menyebut pintu rujuk dan perdamaian masih terbuka lebar saat agenda persidangan pertama yang berupa mediasi. Pada Senin (29/5) nanti, Taslimah menyebut Desta diperbolehkan untuk mencabut gugatan bila memang keduanya bersepakat rujuk.

“Sidang 29 Mei nanti didamaikan baru lanjut mediasi. Kalau memang saat didamaikan bisa langsung dicabut perkara tanpa perlu sidang mediasi,” imbuhnya.

(hen)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?