Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Srono, Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang remaja berisial AS (20) warga Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Korbannya adalah seorang perempuan berinisial ASD (13) yang juga warga setempat.
Kapolsek Srono melalui Kanit Reskrim Polsek Srono Iptu Ocky mengatakan, pelaku diringkus pada hari Jumat (12/5/2023).
“Menurut keterangan korban, awal kejadianya pada hari Rabu (10/5/2023) sekitar jam 21.30 WIB. Saat itu pelaku menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih,” kata Iptu Ocky.
Kemudian keduanya menuju ke Hotel Srono Indah, Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono. Berbekal rayuan gombal, pelaku pun melancarkan aksinya.
“Sesampainya di lokasi, terlapor merayu korban bahwa dirinya menyatakan sayang dan korban pun menyatakan hal yang sama,” terangnya.
Dengan rayuan itulah korban pasrah saat pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap dirinya hingga sebanyak 3 kali.
“Setelah kejadian itu korban menceritakan kepada ke dua orang tuanya. Merasa tidak terima, kedua orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srono,” paparnya.
Kami sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa para saksi, memintakan visum Et repertum, memeriksa tersangka dan mengamankan Banrang Bukti (BB).
“BB yang berhasil kita amankan, 1 unit kendaraan Honda PCX warna putih, Sebuah baju, celana, CD dan celana korban,” ungkapnya.
Pelaku dikenakan dugaan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan atau melakukan perbuatan cabul.
“sebagaimana dimaksud pasal 76 huruf D dan atau pasal 76 huruf E jo pasal 81 Ayat ( 2 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.(kur/lio)