Kota Malang blok-a.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bakal menindak Alat Peraga Kampanye (APK) liar. Hal tersebut sudah mulai dilakukan mulai hari Rabu (30/8). Penindakan tersebut bakal dilakukan hingga waktu pemilu efektif mendatang sesuai peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.
“Baik itu pilpres, pilkada, eksekutif,” ujar Kepala Bidang Ketentraman Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat.
Sebelumnya, lanjut dia, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan dan sosialisasi terkait kampanye liar di Kota Malang. Seharusnya, waktu yang diizinkan untuk melakukan kampanye adalah bulan November mendatang. Rahmat menyebut, banyak pihak partai politik (parpol) dan pemasang sudah mengetahui sosialisasi tersebut. Beberapa pihak sudah memberikan respon positif.
“Ya mereka menangkap positif juga. Jadi kita sudah jauh hari lah mulai Maret April Mei sudah ada surat setiap parpol kita kasih surat terus. Ada sosialisasi kita kasih partai politik supaya untuk pengenalan terkait dengan hal yang berkaitan dengan bakal calon sebagainya dengan pemilihan umum agar mengikuti perda yg ada,” beber Rahmat.
Di Kota Malang sendiri, untuk pemasangan APK diatur dalam Perda nomer 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. APK yang terpasang akan dikenakan pasal tersebut karena masih terhitung reklame, karena berfungsi sebagai media informasi.
Operasi penindakannya sendiri dibagi menjadi 2 titik. Para personil Satpol PP yang menindak sementara ini beroperasi di 40 titik. Di antaranya wilayah Sukun, Kedungkandang, Klojen, dan Lowokwaru. Namun, penindakan akan terus dilakukan secara bertahap sebelum memasuki tahun pemilu. Pihaknya berjanji akan tetap koordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Rahmat menegaskan tidak akan pilih-pilih dalam melakukan penindakan. Siapa saja yang melanggar bakal ditindak dengan dicopotnya baliho atau reklame tersebut.
Selain APK, Satpol PP juga menemukan berbagai reklame ucapan. Seperti ucapan hari besar umat beragama hingga kemerdekaan. Reklame tersebut tersebar cukup banyak.
“Nah seperti kita ketahui, banyak kita lihat tadi sekali sih ucapan idul fitri, idul adha atau lainnya itu kita tertibkan juga. Dan penertiban ini tidak pandang bulu. Semua yg melanggar perda no 2 th 2022 kita tertibkan sesuai dengan ketentuan yg ada,” tegasnya. (mg2/)