Blitar, blok-a.com – Sekitar 11.610 hektare hutan milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar, digarap secara ilegal.
Kawasan tersebut terdiri dari hutan produksi sekitar 10 ribu hektare lebih, dan 1.400 hektare lebih hutan lindung.
Ini menyebar mulai Kabupaten Malang, Kecamatan Kalipare sampai dengan Kabupaten Tulungagung Kecamatan Kalidawir.
Kawasan tersebut, sebagian besar di wilayah Blitar Selatan, yaitu ada 10 ribu hektare yang dialih fungsikan menjadi ladang tebu.
Hal tersebut diungkapkan Administratur Perum Perhutani KPH Blitar Muklisin, S.Hut, saat Sosialisasi Bidang Hukum Pemanfaatan Hutan yang tidak prosedural di Kantor Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Selasa (18/07/2023).
“Setelah saya masuk di sini, saya inventarisasi semua. Tercatat di wilayah Blitar bagian Selatan, lebih 10 ribu hektare hutan yang sudah jadi ladang tebu atau penggarapan liar. Secara total, saya perkirakan potensi pendapatan negara yang hilang bisa mencapai sekitar Rp 38 miliar,” kata Mukhlisin.
Kondisi hutan di wilayah Blitar Selatan hampir 10 ribu hektar telah dikonversi menjadi tanaman tebu.
“Ini adalah salah satu pemicu potensi adanya banjir. Karena tutupan lahan yang awalnya itu tanaman kehutanan, berubah menjadi tanaman perkebunan tebu. Dimana fungsi resapan air tidak bisa berjalan sesuai harapan,” jelasnya.
Akibat penggarapan liar tersebut, diperkirakan sebanyak Rp38,5 miliar potensi pendapatan Perum Perhutani yang hilang. Potensi yang masuk tersebut, berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sharing hasil Perhutani.
“Selama ini pendapatan Perum Perhutani sangat rendah, karena belum tertata. Bahkan kawasan yang tercover hanya 3.000 hektare ,” tandasnya.
Sementara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Blitar, Syahrir Sagir, yang hadir dalam sosialisasi tersebut mengatakan, sudah seharusnya hutan di Blitar kembali pada fungsinya.
“Bagi siapapun yang melanggar akan kami bawa ke jalur hukum. Jelas ada aturannya, di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan. Itu ada pidanya, ada dendanya juga yang nilainya miliaran. Jadi tidak main-main,” kata Syahrir Sagir.
Setiap orang yang melakukan pembalakan liar, melakukan usaha perkebunan tanpa ijin, membawa alat-alat untuk mengambil hasil hutan akan terkena pidana.
“Bahkan pejabatpun yang melakukan pembiaran juga kena pidana,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Blitar akan mendukung Perum Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan.
“Kami akan melakukan penegakan hukum yang tegas, humanis, dan tidak pandang bulu. Tidak hanya para pelaku di lapangan, tapi juga sultan-sultannya yang ada di balik layar,” pungkasnya. (jar/lio)