Kota Malang, blok-a.com — Telah terjadi penggusuran sebuah rumah yang dihuni oleh keluarga asal Malang di Jalan Simp. Ijen Nomor 8, Oro-oro Dowo, Kota Malang.
Rumah tersebut dikosongkan hari Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 08.19 WIB. Pengosongan ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dibantu oleh Kamtibmas Polresta Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, serta pihak non medik dari RSSA.
Terlihat saat pengosongan, pihak non medik membantu membungkus barang-barang penghuni dengan rapi.
Beberapa barang pecah belah juga dibawa dengan hati-hati. Terlihat ada kue tart yang masih baru dipotong di atas meja yang dibawa oleh petugas.
Faishol Riza, Biro Hukum Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mengatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut sekarang sudah resmi milik Dinas Kesehatan Provinis Jawa Timur.
“Perlu diketahui bahwa tanah dan bangunan rumah ini milik negara tepatnya milik Dinas Kesehatan Provinsi penggunaan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang,” ujar Faishol pada wartawan blok-a.com, Rabu (15/2/2023).
Faishol juga mengatakan bahwa proses peradilan sudah selesai. Keputusan dari hakim sudah mutlak baik di awal maupun saat banding.
“Sudah ada keputusan dari pengadilan itu yang menang dari pihak Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur baik dari awal maupun banding, jadi sudah tidak sengketa lagi,” jelasnya.
Dirinya menceritakan bahwa sebelumnya rumah dinas ini memang ditempati oleh nenek dari Yosia, penghuni saat ini, yang merupakan seorang dokter di RSSA Kota Malang.
Nenek dari Yosia ini diberi Surat Izin Berkantor (SIB) untuk menempati rumah dinas tersebut selama 3 tahun.
“Iya sebelumnya neneknya itu dokter dan punya hak untuk menempati rumah ini, kita beri SIB dan seharusnya setelah 3 tahun itu langsung keluar, tidak bisa diwariskan kepada siapapun,” terang Faishol.
Namun, yang terjadi malah sampai sekarang Yosia menempati rumah milik Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur tersebut.
Pihak Dinas Kesehatan sudah memberi keringanan dengan menyewakan rumah di Malang tersebut sebesar Rp 75 juta setiap tahunnya pada tahun 2020 sebelum dilakukan penggusuran.
“Sudah kami ringankan dengan memberikan sewa, karena rumah dinas ini bisa disewakan tapi untuk di luar tupoksi Dinkes. Tapi penghuni tidak bisa membayar sewa jadi kami kosongkan sekarang,” jelasnya.
Faishol mempersilakan kepada Yosia jika ingin mengajukan sengketa lagi. Namun, saat ini rumah tetap harus dikosongkan karena sementara ini pihak Dinkes Provinsi Jatim sudah memenangkan sengketa.
“Silakan jika ingin mengajukan sengketa lagi,” pungkasnya. (len/bob)




