Lewat Siaran Interaktif, Bea Cukai Probolinggo Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal dan Waspada Penipuan

Siaran interaktif Bea Cukai Probolinggo di Studio Radio Bromo FM, Kamis (16/7/2026) (foto: istimewa)
Siaran interaktif Bea Cukai Probolinggo di Studio Radio Bromo FM, Kamis (16/7/2026) (foto: istimewa)

Probolinggo, Blok-a.com – Bea Cukai Probolinggo terus memperkuat edukasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut. Upaya itu dilakukan melalui siaran interaktif di LPPL Radio Bromo FM, Kamis (16/7/2026) di Studio Radio Bromo FM, Gedung Islamic Center Kraksaan.

Sosialisasi menghadirkan narasumber Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholehah dari Kantor Bea Cukai Probolinggo. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Gempur Rokok Ilegal yang didukung melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Melalui program ini, Bea Cukai berharap masyarakat semakin memahami dampak negatif rokok ilegal. Pentingnya menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, serta mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang taat aturan.

Dwi Rahayu Nandayani menjelaskan peredaran rokok ilegal memberikan dampak luas, baik terhadap negara, pelaku usaha maupun masyarakat.

“Rokok ilegal menimbulkan berbagai dampak negatif. Di antaranya tidak memberikan penerimaan cukai kepada negara sehingga target penerimaan negara tidak tercapai. Berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok yang taat aturan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, hingga Mei 2026, wilayah Tapal Kuda telah mencatat sejumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.

Penyiar Radio Bromo FM bersama narasumber, Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar'atun Sholehah dari Kantor Bea Cukai Probolinggo (foto: istimewa)
Penyiar Radio Bromo FM bersama narasumber, Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholehah dari Kantor Bea Cukai Probolinggo (foto: istimewa)

Selain menjelaskan dampaknya, Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat mengenai cara mengenali rokok ilegal. Menurut Umi Mar’atun Sholehah, ciri-ciri rokok ilegal antara lain menggunakan pita cukai palsu dengan kualitas berbeda dari pita asli, tidak memiliki kode pengaman, memakai merek yang menyerupai produk legal serta dijual dengan harga jauh di bawah harga pasaran.

Tak hanya membahas rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

“Modus yang sering ditemukan antara lain permintaan transfer uang melalui telepon, penawaran barang lelang palsu dengan harga murah, pemberitahuan barang kiriman yang ditahan Bea Cukai dan harus ditebus, ancaman pemblokiran IMEI telepon seluler hingga undian dan hadiah palsu,” jelas Umi.

Ia menambahkan, pelaku biasanya menggunakan akun media sosial atau nomor telepon yang menyerupai identitas resmi Bea Cukai. Korban kemudian ditekan agar segera melakukan pembayaran ke rekening pribadi dengan alasan tertentu atau diancam dengan sanksi hukum. Karena itu, masyarakat diminta selalu memverifikasi setiap informasi yang mengatasnamakan Bea Cukai melalui saluran resmi sebelum melakukan transaksi maupun pembayaran.

“Bea Cukai Probolinggo mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan pengaduan resmi di nomor 089-8181-5599 yang dapat dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp,” terangnya.

Dwi Rahayu menghimbau masyarakat untuk memilih rokok legal karena penerimaan cukainya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, kesehatan, dan kesejahteraan.

Sementara Umi Mar’atun Sholehah mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal serta selalu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. “Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan potensi kerugian negara dapat diminimalkan,” pungkasnya. (adv)

Exit mobile version