BB Dieksekusi, Terpidana Bebas Berkeliaran

Sumenep blok-a.com – Tidak ditahannya terpidana Kepala Cabang PT Pelita Petroleum Indonesia (PT PPI) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep membuat praktisi hukum ikut gerah. Pasalnya, Kasasi MA kasus BBM Ilegal sudah keluar, namun terpidana masih bebas berkeliaran.

Zamrud salah satu praktisi hukum Sumenep merespon dinamika putusan kasasi itu kaitannya dengan kinerja kejaksaan. Awalnya dirinya sangat apresiatif dengan langkah kejaksaan yang naik banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung pasca putusan vonis bebas oleh Pengadilan. Hingga bersangkutan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh MA.

Pengacara yang lagi naik daun ini mengatakan hal yang patut disayangkan kenapa pada saat putusan kasasi MA keluar, yang bersangkutan tak kunjung dieksekusi, masih bebas berkeliaran. Jika dasar hukumnya mengacu pada pasal 52A ayat (2) UU No.49/2009 tentang peradilan umum bahwa eksekusi berdasarkan salinan putusan bukan petikan putusan MA.

“Kan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sudah jelas bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah bisa melakukan eksekusi. Itu artinya petikan putusan itu tidak mengahalangi jaksa untuk melakukan eksekusi terpidana. Meskipun secara khiraki Undang Undang (UU) lebih tinggi dari SEMA,” terang Zamrud.

Lebih jauh dia menjelaskan, ada hal lain yang perlu disorot juga. Yakni jika UU lebih tinggi kedudukannya dari SEMA, kenapa Barang Bukti (BB) diserahkan atau sudah bisa dieksekusi sementara orangnya (terpidana) tak kunjung dieksekusi? Jika berdalil bahwa harus menunggu salinan putusan resmi dari MA bukan petikan putusan.

“Kalau BB bisa dieksekusi cukup berdasarkan petikan putusan MA. Tapi sisi lain, terpidana untuk dieksekusi masih harus menunggu salinan putusan MA. Kan agak rancu. BB mengacu pada SEMA, klo terpidana mengacu pada UU yakni pasal 52A ayat (2) UU No.49/2009,” bebernya.

Kata Zamrud, kalau jaksa berpandangan bahwa eksekusi masih menunggu salinan putusan mengacu pada UU, untuk menghindari penolakan oleh terpidana. Kenapa penyerahan BB juga tidak mengacu pada UU yakni menunggu salinan putusan bukan berdasar petikan putusan. “Apakah salinan petikan putusan akan berbeda dengan dengan salinan putusan MA? Kan tidak mungkin,” timpalnya.

Masalahnya, apakah ada jaminan selama proses menunggu salinan putusan sejak petikan putusan MA itu keluar, bahwa terpidana tidak akan kabur misalnya? Ini juga kan harus diantisipasi. Meskipun ini jadi kewenangan jaksa dan jaksa bisa saja ada langkah hukum lain nantinya. Yakni mengeluarkan status DPO (daftar Pencarian Orang) kalau sampai terpidana. (Aldo)

Exit mobile version