Bawaslu Kota Malang Sebut Satpol PP ‘Offside’ ketika Cabut Baliho Sosialisasi Partai

Kantor Bawaslu Kota Malang (blok-a/Widya Amalia)
Kantor Bawaslu Kota Malang (blok-a/Widya Amalia)

Kota Malang, Blok-a.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang akhirnya buka suara soal penertiban baliho Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) baru-baru ini. Pihaknya menilai memang aksi Satpol PP terbilang “offside”.

Meski bermodalkan Perda nomor 2 tahun 2022 untuk melakukan penindakan baliho APK itu tetap dinilai kurang tepat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, menjelaskannya.

Bawaslu Kota Malang menyebut sebenarnya tindakan dari Satpol PP tidak menyalahi selama tajuk kegiatannya tidak hanya diperuntukkan untuk Alat Peraga Kampanye (APK) saja.

Pasalnya, semua baliho yang terpasang di beberapa titik masih tergolong sosialisasi, belum kampanye. Apabila memang mau menegakkan Perda tersebut, lanjut Hamdan, maka harus ditertibkan benar semua baliho bahkan yang tidak berbau politik.

“Sebenernya yang bikin agak offside itu kan karena yang ditindak hanya baliho politik saja, yang lainnya (non politik) tidak dibersihkan,” bebernya.

Hamdan menyebut, untuk sosialisasi sendiri sudah diatur PKPU nomor 15 tahun 2023. Dimana, menjelang tahun pemilihan umum (pemilu), para partai politik (parpol) peserta pemilu bisa melakukan konsolidasi atau rapat, memasang bendera, dan baliho sosialisasi. Dengan Satpol PP yang langsung menindak, pihaknya menyebut memang menyebabkan miskomunikasi. Hal itu mencuatkan miskomunikasi antara parpol peserta pemilu.

“Jadi Satpol PP sudah melakukan penertiban dua kali. Yang pertama memang OPD (Organisasi Perangkat Daerah), itu sudah bagus. Akan tetapi yang kedua ini cuma undangan saja,” jelas Hamdan.

Sementara itu, jalannya pemilu di Kota Malang sendiri masih dalam tahapan bakal calon legislatif (Bacaleg). Hal itu termaktub dalam aturan PKPU nomor 27 tahun 2017. Sehingga memang sosialisasi adalah hak yang diizinkan bagi tiap parpol peserta politik. Sebelum memasuki tahun kampanye, yakni per tanggal 28 November 2023 mendatang, memang Bawaslu tidak bisa berdiri di garis depan. Pihaknya hanya bisa menjadi pendamping dan di ranah pencegahan.

“Kami juga kalau menindak tidak serta merta. Biasanya kami akan berikan pemberitahuan dulu misal seminggu dua minggu sebelumnya. Kami punya legalitas kami cari pasalnya. Kami juga ada kajiannya. Nah, dalam hal ini Satpol PP gatau kajian,” tegasnya.

Meski demikian, Hamdan sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak. Dia menerima apabila ada parpol yang ingin konfirmasi terkait tindakan tersebut kepada Bawaslu Kota Malang. Pasalnya, Hamdan menjelaskan bahwa penegakan integritas pemilu tidak bisa dilakukan sendirian.

“Ya, kami masih menunggu sekiranya ada teman parpol peserta pemilu atau pihak-pihak lain untuk konfirmasi karena saya belum terima laporan sama sekali hingga saat ini,” ujarnya. (mg2/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?