Banyuwangi blok-a.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi mulai susun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Pembentukan Propemperda ini Bapemperda sudah melakukan sosialisasi kepada anggota DPRD Banyuwangi.
Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota DPRD Banyuwangi untuk mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
“ Usulan rancangan peraturan daerah yang akan diusulkan dalam propemperda tahun 2023 harus memenuhi syarat syarat dasar pembentukan peraturan daerah, “ ucap Sofiandi Susiadi saat dikonfirmasi Awak Media, Senin (31/10/2022).
Sofiandi menjelaskan, syarat dasar pembentukan peraturan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan antara lain judul raperda, latar belakang pembentukan, kajian-kajian yang terkait filosofis,sosiologis, yuridis dan ruang lingkup pengaturan.
“ Selain syarat dasar tersebut, bisa juga ditambahkan jika Raperda bersifat specific seperti halnya muatan lokal,kearifan lokal, hal ini sudah kita buatkan form dan disosialisasikan kepada segenap anggota dewan,” ucap politisi asal Partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut Sofiandi menjelaskan pihaknya telah melakukan
rapat diskusi sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, penyusunan propemperda harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat Banyuwangi, selain hal-hal yang sifatnya mandatory yang diamanatkan Undang-Undang di atasnya.
“ Konsen kita berdasarkan rapat internal Bapemperda di tahun 2023, menyelesaikan raperda yang belum sempat dibahas tahun sebelumnya, dan raperda tersebut saat ini sudah siap karena kajian Naskah Akademinya sudah ready, “ ucap Sofiandi Susiadi.
Dan raperda-raperda inisiatif dewan yang sudah siap dibahas tahun 2023 diantaranya raperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian, raperda tentang Pengakuan Adat Budaya Osing, raperda tentang Pengarusutamaan Gender, raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan raperda tentang Produk Unggulan Daerah.
“ Lima raperda ini merupakan inisiatif dewan yang diplaningkan awal tahun sudah dapat dibahas karena kesiapan infrastruktur terkait kajian-kajiannya sudak clear, “ ungkapnya
Sofiandi menambahkan, untuk menyikapi penyesuaian dengan regulasi yang bersifat mandatory ada penyesuaian Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah yakni perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang harus menjadi satu dan ada penyederhanaan obyek.
“ Ada juga Raperda yang menjadi prioritas untuk dibahas tahun depan yakni Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang menjadi kebutuhan mendasar yang bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat Kabupaten Banyuwangi, “ pungkasnya. (Aras Sugiarto)




