Bangunan SMP PGRI 2 Ngoro Jombang Terancam Dibongkar

Kondisi sekolah SMP PGRI 2 Ngoro yang sengketa dengan pemdes setempat.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Kondisi sekolah SMP PGRI 2 Ngoro yang sengketa dengan pemdes setempat.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Jombang, blok-a.com – SMP PGRI 2 Ngoro yang berlokasi di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, menghadapi ancaman pembongkaran oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Bangunan sekolah tersebut diklaim berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD), yang kini dibutuhkan untuk pembangunan gedung olahraga.

Kepala SMP PGRI 2 Ngoro, Nani Lestari, mengungkapkan bahwa upaya untuk pembongkaran bangunan SMP itu telah dimulai sejak Desember 2024. Sejak itu, Nani mengaku SMP PGRI 2 dikirimi surat untuk digusur.

Meski demikian, pihak sekolah masih terus berjuang mempertahankan keberadaan sekolah yang telah berdiri selama 43 tahun.

“Sudah digusur sejak Desember kemarin, kami masih berjuang,” ujar Lestari dengan nada sedih, Jumat (1/2/2025).

Menurut Lestari, klaim Pemdes atas tanah sekolah tersebut tidak tepat. Ia menyebut bahwa lahan tersebut merupakan tanah eigendom atau hak milik mutlak sejak zaman kolonial Belanda.

Meski demikian, Pemdes Rejoagung tetap bersikukuh bahwa tanah tersebut adalah milik desa dan berencana menggunakannya untuk membangun gedung serbaguna.

Kondisi sekolah SMP PGRI 2 Ngoro yang sengketa dengan pemdes setempat.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

“Alasan desa meminta gedung sekolah karena berdiri di tanah desa. Desa sekarang butuh lahan untuk membangun gedung olahraga,” jelasnya.

Lestari juga menyoroti fakta bahwa tanah yang diklaim Pemdes tersebut sebelumnya telah menerima bantuan hibah pembangunan gedung dari pemerintah pusat.

Upaya mediasi antara pihak sekolah dan Pemdes Rejoagung telah dilakukan, namun belum mencapai titik temu. Lestari mengungkapkan bahwa pihak desa tetap bersikeras dengan klaimnya dan bahkan telah mengerahkan pekerja untuk membangun fondasi gedung di lokasi tersebut.

“Kami berusaha mempertahankan. Karena desa langsung menggusur, waktu itu mendatangkan tukang untuk kerja bakti membuat fondasi,” ungkapnya.

Pihak sekolah juga telah mencoba mencari kejelasan hukum dengan mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang. Namun, hingga kini belum ada titik terang mengenai status tanah tersebut.

Upaya untuk mendapatkan bukti kepemilikan melalui Letter C juga mengalami kendala. Lestari mengungkapkan bahwa Pemdes enggan memberikan salinan Letter C dengan alasan bahwa dokumen tersebut hanya bisa diakses oleh pihak tertentu.

“Saya ke desa tapi itu tidak dikasih sama aparat desa. Katanya Letter C gak bisa dilihatkan ke semua orang. Itu intern desa,” paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dusun Rejoagung, Ali Imron, membantah adanya rencana penggusuran sekolah. Menurutnya, Pemdes hanya berencana menggunakan ruang kosong yang ada di bangunan sekolah untuk pembangunan gedung serbaguna.

“Gak ada lah mas, dengan sadar jika minta pindah kami persilakan,” ujarnya.

Ali Imron mengakui bahwa lahan sekolah tersebut dulunya merupakan tanah eigendom, namun status kepemilikannya tetap tercatat sebagai tanah desa dalam Letter C.

Ia juga membenarkan bahwa pihak sekolah selama ini membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, menurutnya, pembayaran pajak tidak cukup untuk mengklaim kepemilikan tanah tanpa adanya bukti sertifikat.

“Gak iso nunjuk kan surate, surat opo, (gak bisa menunjukkan surat, surat apa),” tegasnya.

Ali juga menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan Pemdes bukanlah penggusuran, melainkan penurunan genting dari bangunan yang sudah lapuk serta pengerjaan fondasi gedung serbaguna secara gotong royong.

“Kalau penggusuran tidak ada. Tapi saya minta, kalau tidak diberikan, saya minta semua. Karena dasar desa Letter C. Kalau sertifikatnya gak ada,” pungkasnya.

Sengketa ini masih belum menemukan titik penyelesaian. Pihak sekolah berharap bisa terus memberikan layanan pendidikan kepada siswa tanpa ancaman penggusuran, sementara Pemdes tetap bersikukuh bahwa tanah tersebut adalah milik desa.(sya/bob)

Exit mobile version