KABUPATEN MALANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Malang harus berhati-hati dalam bermedia sosial selama Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang 2020.
Pasalnya, jika ketahuan memberikan like (tanda suka) pada salah satu peserta Pilbup Malang 2020 atau berfoto bersama salah satu paslon, akan diberi sanksi. Karena hal itu sebagai bentuk ketidaknetralan ASN dalam Pilbup Malang 2020.
“Karena seharusnya netral ASN. Memberikan like saja itu sudah merupakan ketidaknetralan. Makanya nanti akan diberi sanksi yang ketahuan like,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, Senin (28/9).
Bila ketahuan sekali, lanjut Wahyu, ASN akan diberikan sanksi berupa teguran.
“Tapi kalau satu atau dua kali kami tegur juga tetap melakukan. Akan naik tingkat jadi sedang,” kata ia.
Sanksi sedang sendiri bisa berupa penundaan kenaikan pangkat dan mutasi jabatan.
“Dan yang merupakan sanksi berat bisa sampai pemecatan (sanksinya) kalau ketahuan ikut dalam kampanye peserta” imbuhnya.
Untuk pengawasannya sendiri, Wahyu menjelaskan, akan dilakukan Bawaslu Kabupaten Malang. “Secara teknis Bawaslu yang mengurusi dan di sini kami juga membantu mengawasi melalui Inspektorat,” kata ia.
Saat disinggung apakah hingga kini ada indikasi atau calon yang sudah terindikasi melanggar kenetralan tersebut, Wahyu mengatakan tidak ada.
“Belum ada hingga kini. Tidak ada laporan masihan dan semoga ya tetap tidak ada,” tutupnya.
Sebagai informasi, masa kampanye peserta Pilbup Malang 2020 dimulai sejak 26 September sampai 5 Desember mendatang.
Sementara ini masih ada dua pasangan calon (paslon) yang mengikuti kampanye yakni paslon petahana Sandi (HM Sanusi – Didik Gatot Subroto) dan paslon LaDub (Lathifah Shohib – Didik Gatot Subroto).
Discussion about this post