Aturan Baru Menkeu: PNS Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta

Ilustrasi PNS.(KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Ilustrasi PNS.(KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

blok-a.comMenteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan baru tentang pemberian asuransi kematian kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp8 juta.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.

Permenkeu ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut sudah diteken oleh Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dan berlaku pada 1 April 2023.

“Peserta atau pensiunan peserta (PNS) meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta,” demikian bunyi Permenkeu 23/2023.

Dalam beleid tersebut diatur pula santunan terhadap istri atau suami PNS yang meninggal dunia. Baik istri maupun suami menerima manfaat asuransi kematian sebesar Rp6 juta.

Sementara itu, anak PNS yang meninggal dunia besaran manfaat asuransi kesehatan senilai Rp4 juta.

Besaran manfaat Askem itu menjadi berbeda dari ketentuan sebelumnya. Di mana besaran manfaat dihitung menggunakan rumus.

Berdasarkan PMK Nomor 128 Tahun 2016, besaran manfaat Askem peserta sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali jumlah bulan yang dihitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai dengan tanggal peserta meninggal dunia (B) dibagi dua belas, dikalikan penghasilan terakhir sebelum berhenti dari PNS (P2).

P2 adalah penghasilan terakhir yang mencakup Gaji Pokok, Tunjangan Istri/Suami, dan Tunjangan Anak.

Sementara B adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai tanggal peserta meninggal dunia.

Sementara itu, bagi istri atau suami PNS yang meninggal dunia mendapat santunan satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 1,5 (1+0,1C/12) P2.

C adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal istri/suami/anak meninggal dunia.

Kemudian anak PNS yang meninggal dunia memperoleh santunan sebesar tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2, atau dengan rumus: 0,75 (1+0,1C/12) P2.

Dalam aturan ini, ditetapkan bahwa santunan tak boleh kurang dari Rp500 ribu.(lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?