Aremania Belum Puas dengan Penetapan 6 Tersangka Kanjuruhan, Ini Alasannya

Devi Athok LPSK Autopsi Korban Kanjuruhan Autopsi Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Abdul Haris Tersangka Suporter Arema Malang meletakkan bunga untuk korban Tragedi Kanjuruhan saat mengikuti doa bersama dan tabur bunga di depan Balaikota Malang, Rabu (5/10/2022)
Suporter Arema Malang meletakkan bunga untuk korban Tragedi Kanjuruhan saat mengikuti doa bersama dan tabur bunga di depan Balaikota Malang, Rabu (5/10/2022) (blok-A/Syams Shobahizzaman)

Kota Malang, blok-A.com – Polisi telah menetapkan enam tersangka Tragedi Kelam Kanjuruhan pada Kamis (6/10/2022).

Salah satu Aremania masih belum puas dengan 6 tersangka yang ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Konferensi Pers di Mapolresta, Kamis (06/10/2022).

Salah satu Aremania yang enggan disebutkan namanya itu, menuturkan bahwa belum puasnya karena tidak adanya informasi terkait gas air mata.

Dia menjelaskan tiga tersangka dari polisi tidak membuat dia puas.

Sebab, penggunaan gas air mata tersebut sudah dilarang oleh FIFA. Ia menyayangkan jika polisi tega menembakkan gas air mata ke tribune penonton Stadion Kanjuruhan dan mengakibatkan ratusan nyawa melayang begitu saja.

“Regulasi FIFA sudah jelas, bawa saja tidak boleh apalagi sampai menembak gas air mata,” ujar salah satu suporter Aremania.

“Seenggaknya dia tahu konsekuensi apa jika ditembakkan seperti itu,” tambahnya.

FIFA pun telah melarang penggunaan gas air mata. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Pelarangan penggunaan gas air mata dan senjata api tertulis dalam Pasal 19 b.

“Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa,” tulis regulasi FIFA tersebut.

Suporter Aremania ini juga tidak terima jika hanya 6 tersangka saja yang ditetapkan. Ia menuturkan bahwa siapa yang menembak gas air mata, harus bertanggung jawab atas insiden berdarah itu. Dalam wawancara dengan blok-A.com, ia menyinggung pasal 359 KUHP yang disangkakan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

“Pokoknya sampai dapat siapa yang menembak itu,” ujarnya.

“Bicara soal pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, menurut saya itu kurang. Hukum mati saja, soalnya ratusan nyawa melayang. Bom bali aja dihukum mati,” tegasnya.

Sebagai informasi, berikut daftar lengkap nama-nama tersangka Tragedi Kanjuruhan yang telah ditetapkan.

  1. AHL (Dirut LIB)
  2. AH (Ketua Panpel)
  3. SS (Security Officer)
  4. WSS (Kabag Ops Polres Malang)
  5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)
  6. BSA (Samaptha Polres Malang)
    (rco)
Exit mobile version