Banyuwangi blok-a.com – Angka kriminalitas di Kabupaten Banyuwangi tahun 2022 dibandingkan tahun 2021 meningkatkan, hal tersebut diungkapkan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat menggelar pers conference, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Sabtu (31/12/2022) siang.
Didampingi Pejabat Utama (PJU( Polresta Banyuwangi. Kombes Deddy Foury Millewa menjelaskan pada tahun 2021 pihaknya berhasil mengungkap kasus sebanyak 906 kasus, sedangkan di tahun 2022 ini ada 1.337 kasus berhasil diungkap.

“Rinciannya, 181 kasus pencurian biasa, 148 kasus penipuan, 142 kasus penganiyaan, 93 kasus Curanmor, dan 90 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat),” bener Kombes Deddy.
Ia membeberkan, jumlah tersangka dan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABG) yang berhasil diamankan pada tahun 2022, yakni pelaku pria dewasa sebanyak 1.028 orang, pelaku tersangka perempuan 333 orang, pelaku ABH laki-laki 47 orang dan korban anak laki-laki 34 orang, serta perempuan 56 orang.
Lebih lanjut Kombespol Deddy Foury menjelaskan kasus yang menonjol yang berhasil diungkap adalah peredaran uang palsu.
” Kasus pupuk bersubsidi 7 tersangka, kasus ilegal fishing (baby lobster), kasus KSDA terkait bintang yang dilindungi 3 kasus, ungkap konflik PSHT dengan PN di 4 TKP menetapkan 24 tersangka, kasus Curanmor 13 TKP, ungkap kasus Curas dan pengeroyokan (Geng Motor) menetapkan 7 tersangka, ungkap pencurian hewan (Curhewan) 13 TKP, kasus Curat pembobolan konter HP kerugian Rp 500 juta dan ungkap kasus persetubuhan yang dilakukan oleh pengasuh Ponpes,” terang Kapolresta Banyuwangi.
Sedangkan kasus yang berhasil di tuntaskan oleh Unit Narkoba Polresta Banyuwangi ada 182 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 235 orang, rinciannya 184 kasus sabu, dan daftar C sebanyak 8 kasus.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2 kilogram plus 665,32 gram atau sebanyak 833 paket sabu, dan 3,75 gram ganja, serta 69.632 pil T-rex,” jelasnya.
Didamping kasus diatas, Kapolresta Banyuwangi juga menjelaskan pelanggaran lalulintas di tahun 2022 berhasil menindak 135.610 kasus, sedangkan di tahun 2021 hanya ada 9.415 kasus.
“Perbandingan tingkat pelanggaran lalulintas tahun 2021 dibandingkan tahun 2022 sangat menonjol, ada selisih 126.195 kasus pelanggaran lalulintas,” ungkapnya.
Meningkatnya angka ungkap kasus pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021 ini berkat kerja keras seluruh jajaran anggota Polresta Banyuwangi. Juga sebagai wujud nyata Polresta Banyuwangi dalam menekan angka peredaran narkoba, angka Kecelakaan Lalulintas, dan tindak pidana umum (Pidum) lainnya.
“Pada tahun 2022 secara umum situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Banyuwangi sangat kondusif, dan kasus-kasus yang menonjol dapat diselesaikan dengan baik,” tandasnya. (ras)
Discussion about this post