Ancaman Ketidakpastian Global Jadi Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja

jokowi cabut ppkm
Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

blok-a.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu merevisi sejumlah aturan dalam UU Cipta Kerja.

Kebijakan tersebut disambut kritik oleh sejumlah elemen masyarakat sipil. Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat UU Ciptaker Viktor Santoso Tandiasa menilai keputusan Jokowi itu adalah perbuatan membangkang terhadap konstitusi.

Viktor menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mengamanatkan agar pemerintah dan DPR memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dan memaksimalkan partisipasi publik. Namun, pemerintah justru mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu.

“Sebagaimana amanat Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, apabila dalam dua tahun (25 November 2023) tidak diperbaiki maka akan inkonstitusional secara permanen. Namun, ternyata pemerintah bukannya memanfaatkan dua tahun ini untuk memperbaiki. Tapi malah mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu,” katanya.

Merespons kritikan tersebut, Jokowi mengatakan, landasan penerbitan Perppu Cipta Kerja ini karena situasi Indonesia yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ketidakpastian global.

“Kita tahu kita ini kelihatannya normal. Tetapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global. Saya sudah berkali-kali menyampaikan berapa negara pasien IMF 14, yang 28 mengantre di depan pintunya IMF. Ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik-baik saja,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Untuk itu, menurut Jokowi, pemerintah coba mengantisipasi itu lewat Perppu untuk memberi kepastian hukum kepada para investor dalam dan luar negeri.

“Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu. Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum. Yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor,” ujar Jokowi. 

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Perppu Cipta Kerja sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja. Hal itu karena perppu setara dengan undang-undang dalam hukum Indonesia.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Perppu Cipta Kerja telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Ia menyebut Perppu tersebut mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK. Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan upah minumum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.(lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?