Ancaman Demo Buruh Besar-besaran Jika Kenaikan UMP 2023 Tidak Direvisi

Demo buruh
Ilustrasi Demo Buruh. (ANTARA FOTO)

blok-A.com – Ketetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 mendapat penolakan dari Partai Buruh dan organisasi serikat buruh.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, dasar penolakan tersebut karena nilai persentase kenaikan UMP yang ditetapkan di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022. Yaitu 6,5 persen ditambah pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar lima persen.

Jika pemerintah tidak segera merevisi persentase kenaikan UMP 2023, buruh mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di berbagai daerah Indonesia.

“Bila tuntutan tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen,” tegas Said Iqbal lewat keterangan tertulis, dikutip Selasa (29/11/2022).

Dia pun mencermati kenaikan upah minimum di beberapa provinsi yang tak sampai mendekati 10 persen, bahkan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta hanya 5,6 persen.

“Kenaikan UMP dan UMK (upah minimum kabupaten/kota) di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau year on year,” ujar Said.

Menurut dia, jika menggunakan data September 2021 ke September 2022, hal itu tidak memotret dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi karena kenaikan BBM terjadi pada Oktober 2022.

Said juga menyebut bahwa Partai Buruh dan organisasi serikat buruh meminta bupati dan wali kota untuk merekomendasikan UMK ke gubernur sebesar 10-13 persen.

Lebih lanjut, terkait UMP DKI Jakarta, pihaknya mendesak agar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merevisi persentase kenaikan sebesar 10,55 persen. Sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur serikat buruh.

“Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh,” tegas Said Iqbal.

Menurut dia, kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di ibu kota.

Sebab, Said merinci, biaya sewa rumah Rp900 ribu, transportasi dari rumah ke pabrik pulang pergi (PP) dan pada hari libur bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran Rp900 ribu.

Kemudian makan tiga kali sehari dengan anggaran sehari Rp40 ribu bisa menghabiskan Rp1,2 juta per bulan, biaya listrik Rp400 ribu, dan biaya komunikasi Rp300 ribu, sehingga totalnya Rp3,7 juta.

“Jika upah buruh DKI 4,9 juta dikurangi 3,7 juta hanya sisanya 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain? Jadi dengan kenaikan 5,6 persen buruh DKI tetap miskin,” ujar dia.

Kendati demikian, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiaai sikap pemerintah yang menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk penetapan UMP/UMK tahun 2023.(lio)

Exit mobile version