Ini Alasan Mengapa Pajak THR Bikin Geger Para Pekerja, Khususnya Swasta

Ilustrasi THR (dok. Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika)
Ilustrasi THR (dok. Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika)

Blok-a.com – Menjelang Lebaran 2026, pembahasan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) kembali hangat di media sosial. Namun, kali ini lebih kontroversial karena menyebabkan kegaduhan dan debat kusir antarpengguna di kolom komentar.

Bukan karena THR yang akan dibayarkan tertunda atau tidak jadi cair. Namun, karena harapan untuk memperoleh dana segar harus terbentur fakta adanya potongan pajak PPh 21. Mengapa hal ini bisa terjadi? Berikut penjelasannya.

Tuntutan Buruh Tak Dikabulkan

Dalam sebuah konferensi pers daring oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada Selasa (24/2/2026). Buruh meminta agar THR tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Namun, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan menegaskan hal tersebut tidak akan terwujud dalam waktu dekat.

“Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21. Mudah-mudahan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak,” ujar Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, skema penggabungan THR dengan gaji di bulan yang sama menyebabkan penghasilan pekerja masuk kategori progresif. Sehingga, pekerja yang penghasilannya tidak kena pajak, mendadak jadi kena pajak.

“Katakanlah gaji 1 bulan ditambah THR dari perusahaan 1 bulan dapat 2 bulan, pajaknya melambung tinggi karena kan progresif. Misal seharusnya Pendapatan Tidak Kena Pajak atau PTKP yang nilainya Rp 4,5 juta, gara-gara digabungkan antara uang THR dan uang gaji, maka dia akan terkena pajak dan bahkan progresif,” jelasnya.

Hal itu tentu dapat memberatkan pekerja, mengingat ada urgensi untuk memenuhi kebutuhan tradisi Lebaran, terlebih dengan harga-harga yang kerap melonjak.

Merespons permintaan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan bahwa permintaan itu perlu dikaji ulang.

“Harus kita kaji lagi,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, (3/3/2026), dikutip dari Liputan6.

Maka dari itu, artinya pembagian THR tahun ini masih akan menerapkan aturan yang ada sekarang.

“Sesuai peraturan,” singkatnya.

Pemberlakuan Skema TER

Penyebab utama potongan pajak THR terasa lebih tinggi tahun ini adalah penerapan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023, sistem penghitungan pajak kini lebih sederhana, tetapi memiliki efek kejutan pada bulan-bulan tertentu.

Seperti sempat disinggung oleh Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, skema TER membuat pajak THR pekerja swasta melonjak karena tiga alasan.

Pertama, skema Akumulasi Pendapatan Bruto, yakni pajak tidak dihitung satu per satu antara gaji dan THR. Dalam sistem TER, perusahaan menjumlahkan Gaji Pokok + THR + Tunjangan lainnya dalam satu bulan.

Kedua, Lompatan Lapisan Tarif. Karena total pendapatan bruto bulan tersebut melonjak (dua kali lipat atau lebih), otomatis pekerja masuk ke dalam lapisan tarif (bracket) yang lebih tinggi. Inilah yang menyebabkan persentase potongan pajak bulan Maret/April terasa jauh lebih besar dibanding bulan biasa.

Ketiga, Hanya Berlaku Sementara. Penting untuk dipahami bahwa skema TER hanya digunakan untuk pemotongan bulanan. Di akhir tahun (Desember), pajak akan dihitung ulang secara total (Gaji setahun – PTKP). Jika ada kelebihan bayar, biasanya akan disesuaikan kembali pada slip gaji akhir tahun.

Meskipun secara akumulasi tahunan jumlah pajak yang dibayar tetap sama, bagi pekerja swasta, potongan cukup besar ketika kebutuhan sedang tinggi-tingginya bisa menjadi hantaman finansial yang cukup sensitif.

Kontras dengan Nasib ASN

Salah satu pemicu kegaduhan di media sosial lainnya, adalah perbedaan perlakuan antara pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, terdapat keistimewaan bagi ASN, TNI, dan Polri.

THR ASN juga dikenakan PPh 21, tetapi beban pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah. Artinya, nominal THR yang masuk ke rekening para abdi negara adalah angka utuh sesuai ketentuan, tanpa dipotong pajak dari kantong pribadi mereka.

Kesenjangan ini membuat pekerja swasta merasa “dianak-tirikan”. Jika pekerja swasta terpaksa membayar pajak dari sebagian dana Lebaran, pajak THR ASN justru ditanggung oleh negara, sehingga dana Lebaran mereka tetap utuh. (ova)

Exit mobile version