Kota Malang, blok-a.com – Usai nama Pj Wali Kota Malang diusung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, telah mengajukan beberapa nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Malang kepada Kementerian Dalam Negeri.
Tiga nama tersebut seluruhnya merupakan pejabat Eselon II Pemprov Jawa Timur. Calon PJ Wali Kota Malang itu adalah Staff Ahli Gubernur Bidang Pemasyarakatan dan SDM, M Hendro Gunawan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jatim Didik Chusnul Yakin dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Iwan.
Sementara dari Kota Malang yang diajukan DPRD, bersanding dengan dua lainnya, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Kota Malang Diah Ayu Kusuma Dewi.
Menanggapi hal itu, pengamat politik Dosen FH Univ. Widya Gama, Malang, M. Ramadhana Alfaris, menilai adanya konflik kepentingan di tingkat provinsi. Hal itu nampak dari nama-nama yang diajukan merupakan staff terdekat gubernur sendiri.
“Ada konflik kepentingan, wajar terjadi, karena yang dipilih gubernur orang terdekatnya di wilayah Jawa Timur. Beda sama yg dipilih DPRD Kota yg diusung pemerintahan pemkot sendiri,” paparnya hari Selasa (22/8).
Secara tidak langsung, lanjut dia, hal itu mengindikasikan terdapat miskomunikasi antara pejabat wilayah provinsi dan wilayah kota dalam pengajuan nama PJ Wali Kota. Dinilai dari sikap politik sang gubernur, Ramadhana menilai, dia memiliki kecenderungan memilih usulan nama dari dalam tubuh pemprov Jatim.
“Sehingga jadi timbul pertanyaan ada apa hubungan selama ini antara pemprov dengan pemkot malang,” ungkapnya.
Sejauh ini, pihaknya menilai pengajuan nama telah sesuai dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang pengajuan Pj walikota. Baik dari tingkat DPRD, provinsi hingga kementrian sudah sesuai dengan peraturan tersebut. Tidak ada kriteria yang dilanggar. Namun, Ramadhana menilai pengajuan Pj walikota harus sesuai dengan tujuan awal kebutuhan Kota Malang.
Dia menilai, baiknya pemprov mengusulkan atau mencalonkan nama-nama yang berasal dari wilayah otonomi daerah masing-masing. Seharusnya, untuk pj walikota seharusnya jabatan tidak boleh jauh di wilayah otonomi tingkat kota. Apabila pengajuan nama merupakan pejabat provinsi, dinilai tidak sesuai dengan wilayah otonomi.
Ketika ditanya soal kompeten atau tidaknya nama usulan dari gubernur, Rama sendiri kurang bisa menilai. Pasalnya, dia tidak menemukan data kinerjanya pejabat yang terpilih itu. Meski usulan nama dari DPRD dinilai tidak memiliki integritas penuh, salah satunya sekda kabupaten, tetap Ramadhana menilai idealnya pemprov mempertimbangkan usulan DPRD.
“Perlu ditegaskan lagi fokus nama yg diusulkan gubernur itu ke arah mana. Tujuannya ke arah mana. Harapannya nama yg diusulkan nanti merupakan orang tepat untuk jadi pj Wali Kota Malang,” tukasnya. (mg2/bob)