Ada 9 Produk Jajanan Anak Mengandung Unsur Babi, 7 Bersertifikat Halal

Ilustrasi: produk jajanan anak rainbow marshmallow (foto: Sweetcraft)
Ilustrasi: produk jajanan anak rainbow marshmallow (foto: Sweetcraft)

Blok-a.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan temuan mengejutkan. Terdapat sembilan jajanan anak yang beredar luas di pasaran ternyata mengandung unsur babi (porcine). Temuan ini hasil dari pengujian laboratorium terhadap DNA dan peptida spesifik porcine.

Lebih mengkhawatirkan lagi, tujuh dari sembilan produk tersebut bahkan tercatat telah mengantongi sertifikat halal. Artinya, konsumen selama ini berpotensi tertipu oleh label halal palsu yang tertera pada kemasan.

BPOM dan BPJPH membeberkan daftar lengkap jajanan anak yang mengandung unsur babi. Produk-produk tersebut antara lain:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow
  2. Corniche Apple Teddy Marshmallow
  3. ChompChomp Car Mallow
  4. ChompChomp Flower Mallow
  5. ChompChomp Mini Marshmallow
  6. Hakiki Gelatin
  7. Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
  9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

BPOM dan BPJPH menyatakan bahwa 9 batch dari 7 produk tersebut sudah bersertifikat halal, sementara dua lainnya tidak bersertifikat halal sama sekali.

Menindaklanjuti temuan ini, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut pihaknya telah menjatuhkan sanksi tegas berupa penarikan produk dari peredaran, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Sertifikat halal bukan sekadar administratif, tapi bentuk komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati,” tegas Haikal melalui keterangan tertulis, Senin (21/4/2025), dikutip dari Liputan6.

Sementara itu, terhadap dua produk non-halal yang tidak memberikan data benar saat registrasi. BPOM telah menerbitkan sanksi peringatan serta menginstruksikan penarikan segera dari pasaran.

KPAI Minta Laboratorium Sertifikasi Halal Diperiksa

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut angkat bicara. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyebut pencantuman label halal palsu sebagai bentuk penipuan serius terhadap konsumen dan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang.

“Apakah lembaga penjamin halal sudah kebobolan? Atau ada kelalaian bahkan kesengajaan perusahaan dalam mengubah komposisi di tengah jalan? Ini yang perlu diungkap oleh kepolisian,” ujar Jasra, Selasa (22/4/2025), seperti dikutip dari Tempo.co.

Menurut Jasra, pelanggaran ini bisa dikenai pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

KPAI juga mendesak agar laboratorium pemberi sertifikasi halal diperiksa, pedagang menarik produk secara sukarela, dan pemerintah daerah aktif menyosialisasikan informasi ini hingga pelosok desa.

Pantauan KPAI menemukan bahwa penjualan produk-produk ini telah mencapai puluhan ribu kali, bahkan satu produk tercatat terjual hingga 70 ribu kali di satu platform e-commerce di Jakarta Utara.

“Bayangkan jika distribusi di seluruh Indonesia dihitung. Maka pertanyaannya, bagaimana dengan anak-anak lain di pelosok?” kata Jasra.

KPAI kini membuka layanan pengaduan melalui hotline dan berjanji akan memantau proses penarikan produk dari peredaran. Koordinasi akan dilakukan bersama BPOM, BPJPH, MUI, kepolisian, dan lembaga pengawas lainnya.

Sementara itu, BPJPH dan BPOM mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan produk mencurigakan. Pelaporan bisa dilakukan melalui email layanan@halal.go.id atau kanal resmi @halal.indonesia dan @bpom_ri di media sosial. (gni)

Exit mobile version