Tujuh Desa di Kecamatan Bendo Belum Dapat Bangun Gerai KDMP, DPRD Magetan Usulkan Diskresi

Sekretaris Komisi A DPRD Magetan Didik Haryono (foto: istimewa)
Sekretaris Komisi A DPRD Magetan Didik Haryono (foto: istimewa)

Magetan, Blok-a.com – Pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di tujuh desa di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, hingga kini belum dapat direalisasikan. Persoalan tersebut dipicu belum tersedianya lahan desa yang memenuhi persyaratan, yakni harus memiliki sertifikat hak atas tanah sebagai lokasi pembangunan.

Tujuh desa yang masih terkendala melaksanakan pembangunan gerai KDMP masing-masing adalah Desa Carikan, Kinandang, Kleco, Kledokan, Lemahbang, Setren, dan Tanjung.

Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Magetan, Didik Hariyono, mengatakan pada prinsipnya seluruh pemerintah desa mendukung pelaksanaan program nasional tersebut. Namun, syarat penggunaan tanah bersertifikat menjadi kendala utama karena aset desa yang tersedia di tujuh desa tersebut berstatus Tanah B dan belum bersertifikat.

“Program ini merupakan program nasional dan tentu kami berharap bisa direalisasikan. Persoalannya, pembangunan KDMP harus berada di tanah bersertifikat, sementara di tujuh desa ini tidak ada aset desa yang bersertifikat,” kata Didik, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, persoalan tersebut telah dibahas dalam pertemuan yang melibatkan unsur TNI, Camat Bendo, pihak Lanud Iswahjudi, serta pemerintah desa. Dalam pembahasan itu sempat muncul usulan agar desa menyewa lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan gerai KDMP.

Namun, menurut Didik, usulan tersebut ditolak oleh seluruh kepala desa. Sebab, skema sewa dinilai berpotensi menimbulkan anggapan bahwa lahan tersebut merupakan milik Lanud Iswahjudi.

“Kalau desa harus menyewa, berarti seolah-olah mengakui tanah itu milik Lanud. Padahal status tanah tersebut bukan tanah milik Lanud. Karena itu saya sepakat usulan sewa ditolak,” ujarnya.

Didik menegaskan, status Tanah B yang berada di tujuh desa itu tidak otomatis menjadi milik Lanud Iswahjudi. Bahkan, berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan, pihak Lanud juga tidak memiliki sertifikat kepemilikan atas lahan tersebut.

Ia menilai kondisi tersebut memerlukan kebijakan atau diskresi dari pemerintah agar program strategis nasional tersebut tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan kondisi riil di lapangan.

“Faktanya Dana Desa sudah dipotong untuk pembangunan KDMP. Faktanya lagi, di tujuh desa tidak ada tanah bersertifikat. Karena itu perlu ada diskresi agar pembangunan tetap bisa dilakukan di aset desa yang ada,” katanya.

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kecamatan Bendo, Didik berharap pemerintah bersama seluruh pihak terkait segera menemukan solusi atas persoalan tersebut. Menurutnya, apabila tidak segera diselesaikan, pembangunan gerai KDMP di tujuh desa akan terus tertunda sehingga masyarakat tidak dapat segera merasakan manfaat program tersebut.

“Kalau tetap harus sewa, saya yakin tujuh kepala desa tidak akan menyetujuinya. Artinya pembangunan akan tetap buntu. Yang dibutuhkan sekarang adalah jalan tengah agar program nasional ini tetap berjalan dan tujuh desa tidak kehilangan kesempatan memperoleh manfaatnya,” pungkasnya.

Hingga kini, belum ada kepastian mengenai mekanisme yang akan ditempuh untuk mengatasi persoalan status lahan di tujuh desa tersebut. Akibatnya, pembangunan gerai KDMP di 7 Desa yang berada di Kecamatan Bendo masih belum dapat dilaksanakan. (nan)

Exit mobile version