6 Perusahaan Diduga Cemari Lingkungan, Pemdes Waruberon Sidoarjo Tuntut Kompensasi

Pertemuan Pemerintah Desa Waruberon, Kecamatan Balongbendo dengan perwakilan 6 perusahaan.
Pertemuan Pemerintah Desa Waruberon, Kecamatan Balongbendo dengan perwakilan 6 perusahaan.

Sidoarjo, blok-a.com – Ada dugaan 6 perusahaan yang limbah produksinya mencemari puluhan sumur warga. Selain itu, faktor sedimentasi dari limbah produksi, kali buangan afvour Dusun Waru, Desa Waruberon, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo mengalami pendangkalan serius.

Akibatnya, tiga lingkungan di RW 2, Dusun Waru terendam air, dan sumber air sumur milik warga pun sudah tak layak konsumsi.

Sebanyak tiga RT terendam air akibat luberan kali buangan afvour, yakni RT 6,7 dan 8 Dusun Waru.

“Kuat dugaan kejadian itu dipicu dari sedimentasi yang tinggi akibat endapan limbah dari perusahaan yang ada di sekitar Desa Waruberon,” ujar Syaiful Choiri, Kepala Desa (Kades) Waruberon, Rabu (26/2/2025).

“Untuk itu, hari ini enam perusahaan kami undang ke kantor desa untuk membahas dampak pencemaran limbah. Karena warga yang kena kebanjiran sudah mengeluh akibat sumber air di sumur mereka tidak bisa dikonsumsi untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah desa dan perwakilan warga mengajukan beberapa tuntutan pada menejemen masing-masing perusahaan.

Selain kompensasi berupa air layak konsumsi, kewajiban lain yang harus mereka penuhi antara lain, normalisasi saluran kali buangan afvour.

“Sehingga masalah banjir yang merendam pemukiman warga Dusun Waru tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Ridwan Purnomo, perwakilan warga desa setempat berharap, perusahaan dapat bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang terjadi.

“Saat ini air dari sumur warga sudah berwarna kuning kecoklatan. Dan jelas sumber air milik warga sudah tercemar dan tidak dapat digunakan untuk minum dan memasak,” tegas Ridwan.

Terdapat dua poin tuntutan warga kepada perusahaan, yakni penyediaan air bersih galonan dan normalisasi saluran air.

“Lalu, setiap rumah harus mendapat jatah satu galon air bersih perhari. Kemudian normalisasi saluran afvour kali buangan wajib dilakukan oleh perusahaan. Karena selama ini, perusahaan tidak pernah memberi kompensasi kepada warga sekitar perusahaan,” tegasnya.

Setelah pertemuan ini, mereka akan berkoordinasi dengan masing-masing RT, untuk melakukan pendataan jumlah rumah yang terdampak pencemaran limbah.

Mereka berharap kejadian ini menjadi perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo.

“Beberapa tahun lalu keluhan ini sudah kami sampaikan ke DLHK Sidoarjo. Namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut dan terkesan diabaikan,” pungkasnya. (fah/kim)

Exit mobile version