Blok-a.com – Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang pijat tega melakukan penculikan dan pencabulan terhadap bayi berusia 4 bulan di Cirebon, Jawa Barat.
Aksi bejat ini dilakukan pelaku di sebuah kebun yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah korban, Kamis (23/11/2023) dini hari. Setelah melakukan aksinya, pelaku pergi meninggalkan bayi tersebut dalam kondisi telanjang.
Dirangkum Blok-a.com, Sabtu (25/11/2023), berikut deretan fakta terkait kasus pencabulan yang dilakukan tukang pijit terhadap bayi di Cirebon, Jawa Barat.
1. Kronologi Kejadian
Paman korban, Anwar menjelaskan kejadian mengenaskan ini bermula saat bayi tersebut tidur di samping ibunya.
Menjelang subuh, sang nenek bangun berniat untuk menunaikan salat. Namun ia dibuat terkejut lantaran tak melihat keberadaan cucunya di tempat tidur.
“Lalu neneknya itu langsung membangunkan ibunya, ibunya kaget dan pihak keluarga langsung mencari ke setiap sudut rumah,” ujar Anwar dilansir dari Kompas, Sabtu (25/11/2023).
2. Ditemukan dalam Kondisi Telanjang
Usai beberapa jam melakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan di sebuah kebun berjarak kurang lebih 300 meter dari rumah dalam kondisi mengenaskan.
Saat ditemukan, bayi itu hanya beralas kardus dengan keadaan telanjang bulat. Di sekelilingnya juga ditemukan pampers dan pakaian yang sudah terlepas.
Mirisnya, kata Anwar, korban bahkan mengalami luka di area kelamin. Pihak keluarga pun menduga bahwa bayi ini menjadi korban pencabulan.
“Bayi mengalami sejumlah luka. Seperti mulut mengeluarkan darah lengket, sama dubur dan kelamin juga luka,” kata Anwar.
3. Pelaku Ditangkap
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial A. Pelaku ternyata warga sekitar yang berprofesi sebagai tukang pijat.
“Tadi malam tim berhasil mengamankan satu orang atas nama inisial A dan memang warga sekitar TKP,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari popok bayi, alas bayi, dan cobek yang diduga digunakan pelaku membobol jendela rumah korban.
“Kami mengamankan barang bukti kardus sebagai alas bayi, pakaian dan popok bayi yang sudah di lepas, juga satu buah cobek yang sudah hancur, digunakan tersangka untuk masuk melalui jendela,” jelas Arif.
4. Motif Pelaku
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku nekat melakukan aksi pencabulan terhadap bayi 4 bulan tersebut lantaran merasa sakit hati karena cintanya ditolak oleh ibu korban.
Motif sakit hati ini mendorong pelaku untuk melakukan aksi penculikan dan pelecehan terhadap bayi tersebut. Selain itu, pada saat kejadian, pelaku juga sedang dibawah kendali minuman keras.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku ada menyimpan rasa suka terhadap ibu dari korban,” jelas Arif.
5. Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya tersebut, tersangka harus mendekam di jeruji tahanan Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal itu merujuk pada Pasal 82 juncto Pasal 76 E Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak.
(hen)