Blok-a.com – Direktur PT Mitra Bali Sukses (MBS), I Gusti Ayu Sasih Ira, yang menaungi gerai Mie Gacoan di Bali, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Kasus ini berkaitan dengan pemutaran musik di sejumlah gerai Mie Gacoan tanpa izin dan tanpa pembayaran royalti yang diwajibkan. Kerugian akibat penggunaan musik tanpa izin tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Laporan pelanggaran diajukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), yang mewakili para pemilik hak cipta.
Dirangkum Blok-a.com, Rabu (23/7/2025), berikut deretan fakta kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh gerai Mie Gacoan di Bali.
Berlangsung Sejak 2022
Persoalan pelanggaran hak cipta ini sudah berlangsung sejak tahun 2022, saat pihak SELMI mulai berkomunikasi dengan tim hukum kantor pusat Mie Gacoan. Tujuan komunikasi tersebut adalah untuk membahas pembayaran royalti atas hak cipta. Namun hingga tahun 2023, kesepakatan belum juga tercapai.
Karena tidak ada titik temu, pada 22 Agustus 2024, pihak SELMI melakukan pencarian barang bukti di outlet Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Bali. Berdasarkan hasil temuan tersebut, laporan resmi kemudian dibuat ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024.
“SELMI selaku Pelapor terpaksa menempuh jalur hukum karena pihak Mie Gacoan tidak mengurus izin penggunaan lagu dan/atau musik setelah beberapa kali melakukan pertemuan, komunikasi dan sosialisasi sejak tahun 2022,” tulis pernyataan kuasa hukum SELMI, Ramsudin Manulang.
Sempat Ditegur
Pihak SELMI menyampaikan bahwa mereka telah memberikan teguran kepada Mie Gacoan terkait penggunaan lagu atau musik tanpa izin. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan.
Mie Gacoan tetap menggunakan sejumlah lagu tanpa mengurus perizinan resmi melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Akibatnya, para pemilik hak cipta menyampaikan keberatan kepada SELMI, karena penggunaan lagu dan musik untuk tujuan komersial wajib disertai izin dari LMKN.
Mediasi Gagal
Pada 9 Mei 2025, Polda Bali sempat memfasilitasi mediasi antara SELMI dengan pihak PT MBS. Dalam mediasi tersebut, pihak PT MBS berjanji akan menyerahkan data terkait jumlah gerai, jumlah kursi, dan tahun operasional dari seluruh gerai yang mereka kelola.
PT MBS kemudian mengirimkan data yang menyebutkan mereka hanya memiliki 11 gerai beserta jumlah kursinya. Namun, data ini ditolak oleh SELMI karena berdasarkan hasil penelusuran mereka, PT MBS diduga mengelola sekitar 60 gerai di seluruh Indonesia.
Karena tidak ada kesepakatan, pada 14 Mei 2025, pihak kepolisian kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor B/49/V/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus. Sepuluh hari kemudian, Direktur PT MBS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Besaran Royalti yang Seharusnya Dibayar
Aturan mengenai tarif royalti diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, berbagai sektor usaha diwajibkan membayar royalti, termasuk restoran dan kafe yang memutar musik.
Mie Gacoan termasuk kategori restoran, yang sesuai pasal 1 ayat 4, dikenakan tarif royalti berdasarkan jumlah kursi dan dibayarkan per tahun. Besarannya adalah Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta, dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti hak terkait.
Tuai Pro Kontra
Kasus pelanggaran hak cipta yang menjerat Direktur Mie Gacoan turut menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama di platform X. Banyak warganet memperdebatkan soal kewajiban membayar royalti, terutama karena hampir semua restoran dan kafe juga memutar lagu.
“Kalo begitu harusnya yg dituntut ngga cuma gacoan. Tapi semua restoran dan caffe yg muter lagu indo,” tulis salah satu warganet.
Namun, tak sedikit pula yang mendukung proses hukum tersebut. Mereka menilai, penggunaan lagu untuk kepentingan usaha memang wajib disertai pembayaran royalti.
“Bedain commercial use dg personal use. Di mana-mana, commercial use itu wajib bayar royalti karena bisa mendatangkan keuntungan. Kalo personal use ya bebas.” komentar warganet lainnya. (hen)




