blok-A.com – Polisi telah menetapkan status penyidikan terkait tagedi Kelam Kanjuruhan. fakta-fakta terkait Tragedi Kelam Kanjuruhan, masih berlanjut hingga saat ini. Polisi telah membentuk tim investigasi dari Bareskrim Polri dan Polda Jatim. Hal ini merupakan buntut dari kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) malam.
Akibat dari kerusuhan tersebut, setidaknya 125 orang dikabarkan tewas. Meskipun belum diumumkan siapa tersangkanya, pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan berbagai upaya penyelidikan.
Dari informasi yang telah dihimpun blok-A.com, berikut merupakan deretan fakta terbaru mengenai Tragedi Kelam Kanjuruhan.
1. Kapolda Minta Maaf
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyampaikan permintaan maaf atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Selasa (04/10/2022). Bertempat di Rumah Sakit Saiful Anwar, Nico meminta maaf karena kekurangan pada pengamanan.
“Saya sebagai Kapolda ikut prihatin, menyesal, sekaligus minta maaf di dalam proses pengamanan yang berjalan ada kekurangan,” kata Nico dalam konferensi pers, Selasa (4/10).
Kapolda Jatim juga ucapkan terima kasih pada suporter Arema FC atau Aremania, dan mengajak untuk senantiasa menjaga kota Malang dan Provinsi Jawa Timur.
“Terima kasih untuk seluruh Aremania yang sudah bekerja sama, tolong jaga kota ini, jaga provinsi ini,” tutup Kapolda.
Kepolisian menjadi salah satu pihak yang disorot dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang.
2. Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Polisi hingga kini belum menetapkan tersangka meskipun telah menaikkan status ke penyidikan untuk mengusut Tragedi Kelam Kanjuruhan, Selasa (4/10/2022).
Dalam konferensi pers terbaru, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengucapkan saat ini polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti. Saat ini proses telah ditetapkan status penyidikan.
“Masih mengumpulkan barang bukti keterangan ahli pemeriksaan saksi lainnya petunjuk baru pada saatnya menetapkan tersangka,” ujarnya di Mapolres Malang, Selasa (4/10/2022).
Dedi mengatakan, tim investigasi dari Bareskrim Polri dan Polda Jatim musti berhati-hati dalam melakukan penyidikan. Dia pun mengetahui tim investigasi musti segera mungkin mengambil langkah-langkah untuk menetapkan tersangka sesuai perintah Kapolri, Jendral Listyo Sigit.
“Tapi tetap prinsip penelitian pembuktian secara ilmiah harus jadi standar,” imbuhnya.
Sementara itu, tim investigasi telah memeriksa 29 saksi. 26 adalah dari polisi termasuk mantan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dan sisanya dari panitia penyelenggara dan dari PT LIB serta pihak lainnya.
3. Penutup Pintu Gate Masih Misterius
Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing meuturkan bahwa telah melakukan investigasi untuk menemukan siapa penutup pintu di tragedi kelam Kanjuruhan.
Erwin telah bertanya ke ketua Panitia Penyelenggara, Abdul Haris terkait siapa yang menutup pintu gate itu. Namun Haris hanya menuturkan kuncinya dipasrahkan ke satpam saat Tragedi Kelam Kanjuruhan.
“Kita tanya dengan saudara Haris (Ketua Panpel) pengelola gedung, pak kita disetiap event kita kasihkan ke panitia kuncinya,” ujarnya ditemui di salah satu hotel Kota Malang, Selasa (2/4/2022).
Penutupan pintu gate yang menyebabkan ratusan korban itu sendiri, kata Erwin terjadi di pintu gate 10, 11, 12, dan 13 atau sisi tribun selatan. Akhirnya, gegara pintu itu terkunci, kata Erwin, gas asap membuat suporter hendak keluar tapi tidak bisa. Akhirnya terjadi penumpukan di ruang sempit itu.
Erwin pun menuturkan, Haris mengaku semua pintu gate itu telah dibuka. Namun kenyataan berkata lain. Kelalaian itu pun musti dibayar tewasnya ratusan korban jiwa.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, penutupan pintu itu tidak diperintahkan oleh pihak kepolisian. Namun hingga kini tim investigasi dari Polri belum bisa menemukan dalang penutupan gate itu.
4. Gas Asap Bukan atas Perintah Kapolres Malang
Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengungkapkan, Kapolres Malang waktu itu AKBP Ferli Hidayat tidak pernah memerintahkan anggota keamanan untuk melempar gas air mata.
Buktinya, lanjut Albertus, adalah rekaman saat apel pengemanan lima jam sebelum pertandingan.
“Kemudian tidak ada perintah dari Kapolres untuk melakukan penguraian massa tindakan represif dengan gas air mata,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (4/10/2022).
Sementara itu, Albertus belum bisa menjawab perintah dari siapa sehingga aparat keamanan meluncurkan gas air mata itu di tribun. Namun, siapa dalang yang memerintahkan pelemparan gas air mata itu kini sedang dalam penyelidikan dan Kompolnas mengawasinya.
“Kami tidak tahu siapa yang memerintahkan yang jelas Kapolres tidak memerintahkan dan ada rekamannya lima jam sebelum apel. Ada buktinya,” ujarnya.
(hen)



