Kota Malang, blok-a.com– Selama Ramadhan 1444 Hijriah, Polresta Kota Malang mengadakan razia pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong.
Razia dilaksanakan dari Pukul 21.00-23.00 Kamis (6/4/2023) dan sebanyak kurang lebih 10 personil yang diturunkan.
Pada saat razia pengendara didata agar bisa memastikan motornya milik siapa dan di check kelengkapannya.
Dalam operasi selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, Polresta Malang Kota dan stafnya berhasil menangkap 15 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong secara nekat.
“Razia ini ditujukkan untuk menciptakan suasana kondusif di Kota Malang dan razia dilaksanakan sepanjang Jalan Ijen,” kata Saiful Kanit KBU Lantas Polresta Malang Kota Kamis (6/4/2023) Malam.
Selain melaksanakan penertiban knalpot racing, pihak satlantas juga memberikan arahan kepada pengendara yang ditahan motornya agar tidak menggunakan knalpot racing lagi di masa yang akan datang.
Kebisingan dan keributan di tengah masyarakat disebabkan oleh knalpot racing yang mengeluarkan suara yang sangat keras.
“Oleh karena itu, saya meminta untuk mencopot knalpot racing dan menggantinya dengan knalpot standar,” jelasnya.
Setelah itu, para pengendara diberikan himbauan dan dapat pulang.
Pihak Satlantas Polresta Malang Kota memberikan imbauan kepada pengguna jalan yang lewat selama penertiban, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan diri sendiri serta orang lain.
“Bagi pengendara yang motornya ditangkap, jika ingin motornya dikembalikan besok membawa surat tilang dan juga membawa knalpot standart beserta spion yang dicopot,” kata dia.
Tindakan ini dilakukan untuk memastikan situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di Wilayah Hukum Polresta Kota Malang tetap aman dan kondusif.
“Tindakan penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga kenyamanan masyarakat Kota Malang,” tandasnya. (mg1/bob)