1.200 Sertifikat Dibagikan, Desa Temboro Magetan Masih Punya PR 1.300 Bidang Tanah

Magetan, blok-a.com – Sebanyak 1.200 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Kamis (5/11/2026).

Meski penyerahan tersebut telah terealisasi, pekerjaan pemerintah desa dalam mendorong legalitas kepemilikan tanah warga ternyata belum sepenuhnya selesai. Pasalnya, masih terdapat sekitar 1.300 bidang tanah di Desa Temboro yang belum bersertifikat.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Temboro. Dihadiri oleh Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Magetan, jajaran Forkopimca Karas, pemerintah desa, serta masyarakat penerima sertifikat.

Kepala Desa Temboro, Sabar, mengungkapkan rasa syukur atas terealisasinya program tersebut. Namun, kuota yang diterima tahun ini belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat. Bahkan, jumlah pendaftar disebut melebihi kuota yang tersedia.

”Alhamdulillah, respon masyarakat sangat luar biasa. Tahun ini kami mendapatkan kuota 1200 bidang, meski kuota kami belum sepenuhnya 100 persen. Karena di Temboro ini masih ada 1300-an bidang tanah yang belum bersertifikat. Padahal pendaftar lebih dari kuota yang ditetapkan, tapi kami tetap bersyukur. Dan kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam program PTSL ini,” kata Sabar.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Panitia Ajudikasi/Pokmas, BPN Kabupaten Magetan, Pemerintah Kabupaten Magetan, jajaran Forkopimca, serta masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan program tersebut.

Sementara itu, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Temboro, Syafik, menjelaskan bahwa dari total 1.200 bidang tanah yang berhasil disertifikatkan, sebanyak 46 bidang di antaranya merupakan Tanah Kas Desa (TKD).

Menurutnya, masih banyaknya bidang tanah yang belum bersertifikat menjadi alasan penting agar program PTSL kembali dilaksanakan di Desa Temboro pada tahun mendatang.

“Jumlah bidang tanah yang terealisasi hari ini sebanyak 1.200. Di Temboro masih ada sekitar 1.300 bidang tanah yang perlu disertifikatkan. Harapannya, tahun depan program PTSL bisa kembali dilaksanakan sehingga masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat bisa terakomodasi,” ungkap Syafik.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada perwakilan masyarakat penerima manfaat.

Bupati yang akrab disapa Bunda Nanik itu mengapresiasi sinergi BPN Magetan dan seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program PTSL hingga menghasilkan 1.200 sertifikat bagi warga Temboro.

Ia berpesan agar masyarakat menjaga sertifikat yang telah diterima dan memanfaatkannya secara bijak. Menurutnya, sertifikat tanah bukan sekadar bukti sah kepemilikan, tetapi juga memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta dapat menjadi aset berharga bagi keluarga.

“Sertifikat tanah bukan hanya sebagai bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta dapat menjadi aset berharga bagi keluarga,” ujar Bunda Nanik. (nan)

Exit mobile version