Presiden Beri Tanda Kehormatan ke 141 Tokoh, Ada Adik Sendiri & Terpidana Koruptor

Presiden menyematkan tanda kehormatan kepada Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Negara, Senin (25/8/2025) - (foto: ist)
Presiden menyematkan tanda kehormatan kepada Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Negara, Senin (25/8/2025) - (foto: ist)

Blok-a.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada 141 tokoh pada Senin (25/8/2025) di Istana Negara. Namun, hal ini menuai kontroversi dengan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai telah mengabaikan catatan sejarah kelam beberapa tokoh penerima.

Di antara 141 penerima tanda kehormatan, sejumlah nama memicu kritik karena memiliki rekam jejak yang kontroversial. Sebut saja mantan Panglima TNI Wiranto, mantan Kepala BIN A.M. Hendropriyono, Hashim Djojohadikusumo (adik kandung Presiden), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan pengusaha Haji Isam (Andi Syamsuddin Arsyad).

Tanda Kehormatan Warga Negara

Pemberian kehormatan merupakan tradisi konstitusional yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Penghargaan ini diberikan kepada warga negara atau warga negara asing yang dinilai berjasa luar biasa kepada bangsa dan negara Indonesia.

Tanda kehormatan tertinggi adalah Bintang Republik Indonesia dengan lima tingkatan: Adipradana, Adipurna, Utama, Pratama, dan Madya. Selain itu, terdapat Bintang Mahaputra dengan tingkatan serupa yang diberikan kepada mereka yang berjasa dalam pembangunan nasional.

“Saya ingin menyampaikan atas nama negara dan bangsa, sekali lagi, terima kasih atas jasa-jasa pengabdian Saudara-saudara sekalian dan mereka-mereka yang orang tuanya tidak hadir, ahli waris juga, atas nama negara dan bangsa terima kasih. Semoga jasa-jasa Saudara-saudara terus menjadi warisan bagi generasi penerus,” ucap Presiden Prabowo.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden memberikan gelar itu kepada putra-putri yang dianggap terbaik di bidangnya.

“Prabowo betul-betul ingin memberikan penghargaan kepada siapa saja putra-putri terbaik bangsa yang berprestasi,” katanya, Senin, (25/8/2025), dikutip dari Tempo.

Dalam menentukan tokoh-tokoh yang diberi penghargaan, Presiden dibantu oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009. Dewan bertugas untuk meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan serta memberi pertimbangan untuk pemberian gelar, atau pemberian dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Dewan Gelar beranggotakan dua akademisi, dua orang dengan latar belakang militer, dan tiga tokoh masyarakat yang pernah mendapat tanda kehormatan. Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan saat ini adalah Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Anggota dewan lainnya, antara lain Profesor Susanto Zuhdi dari Universitas Indonesia (UI) dan Profesor Agus Mulyana dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Para Penerima Gelar Kehormatan

Dalam seremoni kali ini, Presiden Prabowo menyerahkan berbagai tingkatan tanda kehormatan kepada 141 tokoh dari berbagai latar belakang. Mereka terdiri dari mantan pejabat negara, tokoh militer, pengusaha, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Beberapa nama yang mendapat perhatian positif antara lain mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, mantan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan sejumlah tokoh yang dinilai berjasa dalam pembangunan bangsa.

Sejumlah menteri lain dalam Kabinet Merah Putih juga memperoleh penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera. Di antaranya:

  • Abdul Muhaimin Iskandar (Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat)
  • Bahlil Lahadalia (Menteri ESDM)
  • Saifullah Yusuf (Menteri Sosial)
  • Andi Amran Sulaiman (Menteri Pertanian)
  • Agus Harimurti Yudhoyono (Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan).
  • Sugiono (Menteri Luar Negeri)
  • Fadli Zon (Menteri Kebudayaan)
  • Abdul Mu’ti (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah)
  • Prasetyo Hadi (Mensesneg)
  • Teddy Indra Wijaya (Sekretaris Kabinet),
  • Meutya Viada Hafid (Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia).
  • Juri Ardiantoro (Wakil Mensesneg)
  • Sudaryono (Wamentan)
  • Angga Raka Prabowo (Wamen Komdigi)
  • Hashim Djojohadikusumo (Utusan Khusus Presiden bidang Iklim dan Energi).

Selain itu, sejumlah politikus juga menerima Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama. Mereka, di antaranya Puan Maharani (Ketua DPR), Ahmad Muzani (Ketua MPR), Sultan Bachtiar Najamudin (Ketua DPD), Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR), dan Zulkifli Hasan (Menko bidang Pangan).

Beberapa Penerima Gelar Dikritik

Namun, di balik daftar penerima yang beragam, beberapa nama yang muncul dinilai kontroversial dan langsung memicu gelombang kritik.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menolak anugerah Bintang Mahaputera yang diberikan kepada 122 tokoh. Ia menganggapnya bertentangan dengan asas-asas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, seperti asas kemanusiaan, keteladanan, kehati-hatian, keobjektifan, dan keterbukaan.

“Beberapa figur secara objektif terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia masa lalu. Utamanya Tragedi HAM 1998 dan Pelanggaran HAM seputar Referendum Timor Leste, seperti Wiranto. Presiden juga memberikan Bintang Mahaputera kepada eks narapidana korupsi, utamanya Burhanuddin Abdullah,” kata Hendardi dalam keterangan pers.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengecam pemberian tanda kehormatan. Khususnya kepada jenderal purnawirawan dan tokoh sipil yang diduga terlibat pelanggaran HAM berat. Di antaranya Wiranto, A. M. Hendropriyono, Zacky Anwar Makarim, mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soares, Sjafrie Sjamsoedin, serta Chairawan Kadarsyah Kadirussalam.

Mereka menilai pemberian ini mencederai rasa keadilan korban dan menegasikan kewajiban negara dalam penegakan HAM.

“Pemberian penghargaan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan korban, tetapi juga pengingkaran negara terhadap kewajiban menegakan HAM,” ujar Jane Rosalina Rumpia, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, bagian dari koalisi, melalui surat terbuka, Rabu (27/8/2025).

Selain itu, kritikan juga mencuat karena diberikan kepada pembantu kabinet seperti Bahlil Lahadalia dan Teddy Indra Wijaya, juga Hashim Djojohadikusuma. Mereka dianggap belum menunjukkan kinerja optimal sehingga pemberian gelar dinilai karena penunjukan politik, bahkan nepotisme.

Pengamat politik Rocky Gerung menyebut pemberian tanda kehormatan ini kontroversial karena dilaksanakan bersamaan dengan aksi demonstrasi besar yang sedang terjadi, sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap motif pemberian gelar tersebut karena dinilai tidak layak dan dipertanyakan integritas para penerima.

Pemberian gelar tersebut juga menimbulkan pertanyaan soal kriteria dan transparansi proses profiling calon penerima gelar kehormatan, yang dinilai tidak melibatkan publik dan menurunkan kredibilitas penghargaan negara. (mg1/gni)

Exit mobile version