Serba-serbi Pencabutan KJMU: Awal Mula Viral – Penjelasan Pemprov DKI

Ilustrasi foto mahasiswa penerima KJMU (foto: jakarta.go.id/)

Blok-a.com – Polemik pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini masih menjadi perbincangan publik.

KJMU sendiri merupakan beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan kepada siswa SMA/MA/SMK dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Dilansir dari laman jakarta.go.id, penerima beasiswa bisa mendapat bantuan senilai Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.

Dana bantuan tersebut digunakan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sekaligus untuk biaya hidup, buku, transportasi, dan biaya pendukung personal lainnya.

Hingga akhir tahun 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa yang tersebar di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) terdaftar di seluruh Indonesia.

Berawal dari Keluhan Mahasiswa

Kegaduhan soal KJMU ini bermula dari keluhan warganet dalam unggahan akun X @unjsecret yang mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Dalam unggahan tersebut, mahasiswa itu mengadu kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait KJMU miliknya yang mendadak dicabut oleh Pemprov DKI.

“From: mhs UNJ To: Pak Anies @aniesbaswedan. Abaaaaah. Hak KJMU kami dicabut sama PJ DKI Dan sekarang Ribuan Mhsiswa di Indonesia terancam tidak bisa melanjutkan Kuliahnya,” tulis akun @unjsecret.

Pemprov DKI Buka Suara

Usai menjadi polemik, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Widyastuti, pun meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Widyastuti menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan verifikasi dan validasi data penerima KJMU agar bisa tepat sasaran.

Meski demikian, lanjut Widyastuti, pendaftaran KJMU telah dibuka kembali, sehingga mahasiswa yang sebelumnya pernah menerima KJMU bisa melakukan pendaftaran ulang.

“Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik membuka akses pendaftaran kembali untuk semua adik-adik mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi,” kata Widyastuti dilansir dari Antara, Jumat (8/3/2024).

Penjelasan Pj Gubernur

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono turut memberikan penjelasan terkait persoalan KJMU yang sempat menjadi sorotan.

Pada Kamis (7/3/2024) kemarin, Heru memanggil sejumlah mahasiswa penerima KJMU dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Purwokerto di Balai Kota Jakarta.

Dari hasil pertemuan tersebut, Heru Budi menjelaskan KJMU sudah kembali berjalan seperti semula. Ia memastikan mahasiswa yang memiliki KJMU bisa melanjutkan kuliah hingga tuntas.

“Saya pastikan bahwa mereka yang sudah mendapatkan KJMU sebelumnya, tetap akan bisa mendapatkannya kembali sampai nanti selesai kuliah,” ujar Heru.

Namun, kata Heru, Pemprov DKI Jakarta tetap akan melakukan pemadanan data mahasiswa penerima KJMU. Jika nantinya ada penerima yang terbukti tidak berhak, maka pemberian bantuan akan dialihkan untuk masyarakat yang kurang mampu agar tepat sasaran.

Pemadanan data, kata Heru, merujuk pada pemeringatan kesejahteraan (desil). Hanya peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan memenuhi persyaratan lah yang akan mendapatkan bantuan KJMU.

Adapun desil dibagi atas kategori sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).

Bagi masyarakat yang terdata dalam desil 5,6,7,8,9,10, masuk kategori keluarga mampu. Sehingga, tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan KJMU.

“Kita akan lihat datanya, kita padankan, kita survei kembali. Kalau memang terbukti dia seharusnya tidak mendapatkan KJMU karena sebenarnya ia mampu, maka anggarannya bisa kita berikan kepada masyarakat yang tidak mampu, sehingga bisa menempuh pendidikan di perguruan tinggi,” terang Heru. (hen)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?