Akhirnya Pemerintah Resmi Tetapkan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik

Ilustrasi pita cukai rokok.(Istimewa)
Ilustrasi pita cukai rokok.(Istimewa)

Blok-a.com – Pemerintah secara resmi memutuskan untuk mempertahankan tarif cukai rokok pada level saat ini dan tidak menaikkannya di tahun 2026. Keputusan final ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers resmi di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Dalam pengumuman resminya, Menteri Keuangan menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi nasional dan dampaknya terhadap berbagai sektor.

“Setelah melalui kajian mendalam, kami memutuskan untuk mempertahankan tarif cukai hasil tembakau pada level 57 persen. Ini adalah keputusan final pemerintah untuk tahun 2026,” tegas Purbaya, seperti dikutip Bisnis.com.

Keputusan ini secara otomatis membatalkan wacana kenaikan cukai rokok yang sempat bergulir sepanjang tahun 2025.

Menkeu Purbaya menjelaskan tiga pertimbangan utama yang mendasari keputusan pemerintah:

1. Kondisi Daya Beli Masyarakat

Pemerintah menilai kenaikan cukai akan memberatkan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

“Kami tidak ingin menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini,” ujar Purbaya.

2. Perlindungan Industri dan Tenaga Kerja

Keputusan ini juga mempertimbangkan keberlangsungan industri tembakau yang menyerap jutaan pekerja, terutama di sektor sigaret kretek tangan (SKT).

Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menyambut baik keputusan ini, “Ini akan melindungi jutaan pekerja dari ancaman PHK massal,” katanya kepada CNN Indonesia.

3. Pencegahan Rokok Ilegal

Menurut Menkeu, tarif cukai saat ini sudah cukup tinggi, sehingga kenaikan tambahan akan meningkatkan risiko peredaran rokok ilegal yang lebih masif.

“Tarif cukai 57 persen sudah cukup tinggi. Kenaikan lebih lanjut justru akan mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal yang merugikan negara,” jelas Menteri Keuangan.

Penindakan Intensif Bagi Rokok Ilegal

Sebagai pengganti kenaikan cukai, pemerintah mengumumkan kebijakan alternatif berupa intensifikasi penindakan terhadap rokok ilegal.

“Daripada menaikkan cukai yang bisa kontraproduktif, kami akan fokus memberantas rokok tanpa pita cukai resmi yang beredar di pasaran,” ungkap Purbaya, seperti dilansir Kontan.

Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan dan penindakan rokok ilegal di seluruh Indonesia.

Kebijakan tarif cukai rokok yang tidak naik ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini sudah final dan tidak akan direvisi dalam waktu dekat.

“Ini adalah kepastian bagi industri dan masyarakat. Kami berkomitmen konsisten dengan keputusan ini sepanjang tahun 2026,” tutup Menteri Keuangan dalam pengumuman resminya. (mg1/gni) 

Penulis: Rosa Dwi Eliyah (mahasiswi magang UTM Bangkalan) 

Exit mobile version