Resmi Jadi Provinsi Ke-38, Ini Profil Provinsi Papua Barat Daya

blok-a.com – Berikut merupakan profil dari provinsi Papua Barat Daya yang merupakan provinsi baru di Indonesia. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasinya berikut ini.

Provinsi Papua Barat Daya secara resmi diakui pada 17 November 2022 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Rapat tersebut digelar pada Kamis (17/11/2022) di ruang paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta perwakilan Kementerian Keuangan.

“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR kepada anggota dewan yang hadir.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

Provinsi baru ini disahkan setelah sebelumnya telah bertambah tiga provinsi baru, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Dengan disahkannya Provinsi Papua Barat Daya, artinya total jumlah provinsi di seluruh Indonesia menjadi 38 provinsi. 

Profil Papua Barat Daya

Provinsi Papua Barat Daya memiliki 6 wilayah yaitu sebagian wilayah Provinsi Papua Barat di antaranya, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat dan Kota Sorong.

Berdasarkan Pasal 4 draf RUU Papua Barat Daya, batas provinsi ini di sebelah utara adalah Samudera Pasifik, timur dengan Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat.

Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau dan sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera dan Laut Seram.

Kepemimpinan Papua Barat Daya

Adapun Provinsi Papua Barat Daya akan dipimpin oleh penjabat (Pj) Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal itu dilakukan sampai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih melalui tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Tugas penjabat Gubernur Papua Barat Daya yaitu mempersiapkan dan bertanggungjawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai daerah otonomi khusus seperti Provinsi Papua lainnya, Papua Barat Daya juga memiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) sendiri.

(hen/bob)

Exit mobile version