Ramai Isu Jakarta Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Bagaimana Faktanya?

Monumen Nasional (foto: iwarebatik.org)

Blok-a.com – Kabar hilangnya status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dari Jakarta belakangan ini menjadi pertanyaan publik. Kabar tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas.

Supratman mengatakan, status DKI dari Jakarta sudah tidak berlaku sejak 15 Februari 2024. Hal tersebut merujuk pada pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dalam pasal 41 ayat 1 UU IKN, disebutkan bahwa setelah Keputusan Presiden (Keppres) ditetapkan, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 UU 29/2007 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selanjutnya, ayat 2 dari pasal tersebut juga menyatakan bahwa paling lama dua tahun setelah UU IKN diundangkan, UU 29/2007 akan diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

UU IKN sendiri telah diteken pada 15 Februari 2022, yang artinya pada Februari kemarin, telah genap dua tahun dan mencapai ketentuan.

“Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini,” bunyi pasal 41 ayat 2 UU IKN.

Tanggapan Istana

Usai menjadi perbincangan publik, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono pun buka suara.  Dini menegaskan bahwa saat ini, Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota.

Hal tersebut merujuk pada pasal 39 ayat 1 UU IKN yang menyebut bahwa Jakarta akan tetap menjadi Ibu Kota sampai penerbitan Keputusan Presiden pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara.

“Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden,” bunyi pasal 39 ayat 1 UU IKN.

Terkait kapan penerbitan Keppres, Dini menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh Presiden Joko Widodo.

“Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” kata Dini dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (7/3/2024).

Dini menambahkan, pemerintah nantinya akan mengatur waktu yang pas agar penerbitan Keppres IKN tidak jauh waktunya dengan penerbitan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan keppres IKN dan penerbitan UU DKJ, agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi,” ungkap Dini. (hen)