MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, 32 Pejabat Kena Dampaknya

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.)
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.)

Blok-a.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan diputuskan dalam sidang pleno MK, Kamis (28/8/2025), melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Putusan ini mengakibatkan 32 wakil menteri aktif yang saat ini menjabat sebagai komisaris di berbagai BUMN, harus menyesuaikan status jabatan mereka dalam waktu dua tahun ke depan.

Putusan Resmi MK

Pada hari yang sama, MK memutuskan dua permohonan terpisah mengenai rangkap jabatan. Permohonan pertama yang diajukan aktivis hukum Ilham Fariduz Zaman dan A. Fahrur Rozi ditolak melalui putusan 118/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan advokat Viktor Santoso Tandiasa. MK secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri.

Pasal 23 UU Kementerian Negara sebelumnya menyatakan: “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a) pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b) komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c) pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Kini, berdasarkan putusan MK, ketentuan tersebut diberlakukan juga untuk wakil menteri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, larangan ini diberlakukan agar wakil menteri dapat sepenuhnya fokus pada penyelenggaraan urusan kementerian. Putusan ini juga selaras dengan putusan MK sebelumnya Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang menyampaikan bahwa status wakil menteri seharusnya sejajar dengan menteri dalam hal larangan rangkap jabatan.

Daftar 32 Wakil Menteri yang Terdampak

Berdasarkan data terkini, setidaknya ada 32 wakil menteri aktif yang saat ini memiliki jabatan rangkap. Mereka mengemban jabatan wakil menteri sekaligus menjadi komisaris di berbagai BUMN. Berikut daftarnya:

  1. Donny Oskaria: Wamen BUMN – Komisaris BP Danantara
  2. Todotua Pasaribu: Wamen Investasi & Hilirisasi – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina
  3. Stella Christie: Wamen Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
  4. M. Qodari: Wakil Kepala PCO – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
  5. Ferry Juliantono: Wamen Koperasi – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
  6. Arif Havas Oegroseno: Wamen Luar Negeri – Komisaris PT Pertamina International Shipping
  7. Dante Saksono: Wamen Kesehatan – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
  8. Suahasil Nazara: Wamen Keuangan – Komisaris PT PLN
  9. Aminuddin Ma’ruf: Wamen BUMN – Komisaris PT PLN
  10. Bambang Eko Suhariyanto: Wamen Sekretaris Negara – Komisaris PT PLN
  11. Taufik Hidayat: Wamen Pemuda dan Olahraga – Komisaris PT PLN Energi Primer Utama (EPI)
  12. Yuliot Tanjung: Wamen ESDM – Komisaris PT Bank Mandiri Tbk
  13. Angga Raka Prabowo: Wamen Komunikasi & Digital – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia
  14. Ossy Dermawan: Wamen ATR/BPN – Komisaris PT Telkom Indonesia
  15. Silmy Karim: Wamen Imigrasi & Pemasyarakatan – Komisaris Telkom Indonesia
  16. Diaz Hendropriyono: Wamen Lingkungan Hidup – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
  17. Ahmad Riza Patria: Wamen Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
  18. Ratu Isyana Bagoes Oka: Wamen Kependudukan & KB – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
  19. Nezar Patria: Wamen Komunikasi dan Digital – Komisaris Utama PT Indosat Tbk
  20. Sudaryono: Wamen Pertanian – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
  21. Immanuel Ebenezer Gerungan: Wamen Ketenagakerjaan – Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
  22. Giring Ganesha: Wamen Kebudayaan – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
  23. Veronica Tan: Wamen Perempuan & Perlindungan Anak – Komisaris PT Citilink Indonesia
  24. Helvy Yuni Moraza: Wamen UMKM – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
  25. Fahri Hamzah: Wamen Perumahan & Kawasan Permukiman – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  26. Didit Herdiawan Ashaf: Wamen Kelautan & Perikanan – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
  27. Suntana: (Jabatan Wamen tidak disebutkan) – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
  28. Donny Ermawan Taufanto: Wamen Pertahanan – Komisaris Utama PT Dahana (Persero)
  29. Christina Aryani: Wamen Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala BP2MI – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
  30. Dyah Roro Esti Widya Putri: Wamen Perdagangan – Komisaris Utama PT Sarinah (Persero)
  31. Juri Ardiantoro: Wamen Sekretaris Negara – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  32. Mugiyanto: Wamen HAM – Komisaris Utama InJourney Aviation Services

Terkait 32 orang wakil menteri yang masih rangkap jabatan, MK memberi waktu dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian. (mg2/gni)

Penulis: Muhammad Naufal Abiyyu (mahasiswa magang Universitas Trunojoyo Madura, Bangkalan)

Exit mobile version