blok-A.com – Korban serta keluarga korban Tragedi Kanjuruhan beserta puluhan suporter meluruk Mabes Polri, Sabtu (19/11/2022).
Tujuan dari kedatangan itu adalah untuk memastikan bahwa laporan Keluraga Korban Tragedi Kanjuruhan diterima oleh Polri.
“Pada hari ini kami bersama korban dan keluarga korban kembali hadir di Bareskrim untuk menanyakan kejelasan bagaimana kelanjutan atau status LP (Laporan Polisi) yang kami ajukan,” ujarnya Tim Gabungan Pengacara Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky, Sabtu (19/11/2022).
Anjar juga menjelaskan, kepastian LP itu musti diperjelas karena pihaknya merasa polisi menunda pengurusan laporan yang dibuatnya. Sebab saat membuat laporan kemarin syarat formal sudah dibawa dan diserahkan ke polisi.
Prosedur pun sudah dipatuhi dalam melaporkan Tragedi Kanjuruhan.
Namun, keluarnya LP keluarga korban dan korban Tragedi Kanjuruhan itu tidak kunjung terjadi. Anjar telah menunggu kurang lebih enam jam kemarin Jumat (18/11/2022). Namun LP tidak kunjung keluar.
“Artinya kalau dari jam 12.00 siang waktu solat Jumat paling tidak selambat-lambatnya jam 18.00 harusnya sudah keluar. tapi kemarin kami tunggu sampai malam belum keluar. ini ada apa? tapi daripada kami menduga-duga kami hadir di sini,” ujarnya.
Hasil dari kedatangan itu sendiri ternyata LP tetap tidak bisa terbit. Sebab, polisi beralasan pada Sabtu (19/11/2022) tidak ada polisi berpangkat perwira yang berada di Mabes Polri.
“Tadi yang menjawab langsung adalah , tadi yang menjawab langsung adalah Karo Binopsnal Bareskrim Polri Daniel Bolly H Tifauna beliau menyampaikan bahwa LP tidak bisa diterbitkan pada hari ini karena hari ini tidak ada perwira yang stand by atau piket di SPKT,” paparnya.
Untuk itu, Anjar dan juga para keluarga korban serta korban Tragedi Kanjuruhan akan datang lagi pada Senin (21/11/2022) besok. Tujuannya tetap, yakni untuk memastikan laporan polisi itu musti terbit.
“Beliau tadi janjikan Senin jam 09.00 pagi LP diterbitkan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap perkara Kanjuruhan,” tuturnya.
Sementara untuk poin laporan kemarin, Anjar menjelaskan, ada tiga hal pada laporan ke Mabes Polri, pertama adalah tindak pidana anggota polisi yang mengakibatkan kematian ratusan jiwa pada Tragedi Kanjuruhan.
Pasal yang dijerat ialah pasal pembunuhan, yakni Pasal 338 dan 340 KUHP.
“Kemudian ada tindak pidana tentang korban luka sebagaimana diatur dalam Pasal 351, 353, dan 354 KUHP,” kata dia.
Terakhir adalah Anjar mengajukan UU khusus yang mengatur perlindungan anak. Pengajuan ini perlu karena korban Tragedi Kanjuruhan juga termasuk anak-anak di bawah umur.
“Ini belum pernah disentuh. perkara yang berjalan di Jawa Timur pun tidak bicara soal pidana anak. kami laporkan di aini. jadi ada tiga itu,” tutupnya. (bob)




