Blok-a.com – Kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyeret nama Nadiem Anwar Makarim. Proyek yang semula digadang untuk mendukung digitalisasi pendidikan. Ternyata justru berujung pada dugaan praktik korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2019. Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek merencanakan kebijakan pemberian peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk SD, SMP dan SMA, SMK, serta SKB dan PKBM yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2020.
Sejak pertama kali diluncurkan, program pengadaan Chromebook sudah menimbulkan kontroversi. Salah satunya terkait dengan pemilihan perangkat Chromebook menuai pro-kontra.
Pasalnya, perangkat tersebut membutuhkan koneksi internet stabil agar bisa berfungsi dengan baik. Sementara infrastruktur internet di Indonesia, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), masih belum merata.
Uji coba pada 1000 unit perangkat yang dilakukan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekom) Kemendikbudristek juga menemukan adanya sejumlah kendala teknis.
Pengadaan ini mencakup 1,2 juta unit Chromebook. Termasuk juga perangkat pendukung, seperti wireless router, proyektor dan layar, konektor Type-C ke HDMI dan VGA, printer, hingga scanner. Total nilai proyek diperkirakan mencapai Rp17,42 triliun dan dijadwalkan berjalan hingga tahun 2024.
Kritik dan Kejanggalan Proyek
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mengkritisi penggunaan dana yang berasal sebagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang tidak sesuai dengan Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik. Penetapan spesifikasi yang mewajibkan penggunaan Chromebook dinilai tidak realistis dan memaksa, mengingat kondisi infrastruktur di berbagai daerah belum memadai.
Rencana pengadaan tersebut juga dinilai bermasalah karena tidak tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Selain itu, penetapan spesifikasi yang mewajibkan penggunaan sistem operasi Chromebook dianggap tidak sesuai dengan kondisi Indonesia, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang menjadi salah satu sasaran distribusi laptop.
Plus, ICW juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan yang menimbulkan kecurigaan adanya praktik korupsi.
“Kejanggalan demi kejanggalan pada tahap perencanaan dan penentuan spesifikasi memperbesar pertanyaan kami mengenai alasan dibalik Kemendikbudristek yang saat itu dipimpin oleh Nadiem Makarim seolah memaksakan pengadaan Chromebook tetap dilakukan,” tulis rilis ICW pada Juni 2025.
Kejagung Memulai Penyidikan
Indikasi kuat adanya korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 membuat Jampidsus Kejagung melangkah lebih jauh. Pada 20 Mei 2025, status perkara pun resmi dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Nadiem mulai diperiksa pada tanggal 23 Juni 2025. Pada awalnya Nadiem diminta keterangan sebagai saksi untuk mendapatkan informasi mengenai perannya sebagai menteri saat proyek pengadaan Chromebook berjalan.
Nadiem juga dimintai penjelasan mengenai fungsi pengawasan yang dilakukan terhadap proyek bernilai Rp9,9 triliun tersebut. Sejak saat itu, Nadiem diperiksa sebanyak 3 kali. Pemeriksaan lain dilakukan pada 15 Juli 2025 dan pada 4 September 2025.
Sebelum Nadiem, sudah ada dua orang yang diperiksa yaitu Fiona Handayani selaku Stafsus Nadiem, dan Ibrahim Arief konsultan dalam proyek pengadaan Chromebook.
Nadiem Ditetapkan Sebagai Tersangka
Akhirnya, pada 4 September 2025, berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketersediaan alat bukti, Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Ia dituduh merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu, mekanisme proses pengadaan alat TIK belum dimulai.
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak 15 Juli 2025. Di antaranya:
- Jurist Tan, eks Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat SD tahun anggaran 2020–2021.
- Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat SMP tahun anggaran 2020–2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan yang mengakibatkan kerugian negara ini. Ia menyatakan bahwa selama ini, pihaknya mengutamakan kejujuran dan integritas.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” ungkapnya ketika keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, (4/9/2025), dikutip dari Antara.
Saat ini, berdasarkan ketentuan Kejagung, Nadiem akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. (mg2/gni)
Penulis: Muhammad Naufal Abiyyu (mahasiswa magang UTM Bangkalan)





