Blok-a.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan akan melakukan perombakan besar terhadap sistem antrean haji di Indonesia. Langkah ini diambil untuk mengakhiri ketimpangan masa tunggu antarwilayah yang selama bertahun-tahun dikeluhkan calon jemaah. Dengan sistem baru, masa tunggu yang sebelumnya bisa mencapai 48 tahun akan dipangkas menjadi rata-rata 26-27 tahun.
Rencana ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat menghadiri diskusi publik bersama pengusaha travel haji dan umrah yang tergabung dalam Bersatuan Travel Haji dan Umrah (Bersathu) di Novotel, Kota Tangerang, Banten, Senin (29/9/2025). Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan haji yang tak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga pengelolaan keuangan dan tata kelola kuota.
“Kami ingin melakukan perubahan yang lebih baik. Transformasi artinya mengubah secara fisik, sifat, dan fungsi. Tentu tidak mudah karena akan menimbulkan guncangan di awal, tetapi ini perlu dilakukan untuk memastikan pelayanan haji yang lebih adil dan transparan,” kata Dahnil.
Perubahan besar yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota haji per provinsi, kabupaten, dan kota yang selama ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Haji. Dahnil menegaskan, pembagian kuota selama ini melanggar aturan yang telah direvisi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan sempat memberi catatan terkait ketidaksesuaian tersebut. Berdasarkan UU, pembagian kuota seharusnya mengacu pada dua indikator utama. Di antaranya jumlah penduduk muslim dan jumlah calon jemaah dalam daftar tunggu (waiting list).
Selama ini, ketimpangan masa tunggu terjadi karena ketidakseragaman pembagian kuota. Misalnya, calon jemaah di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, harus menunggu hingga 48 tahun untuk berangkat haji. Di beberapa daerah Sulawesi lain, masa tunggu mencapai 40 tahun. Sementara itu, di Sumatera Utara rata-rata hanya 19 tahun, dan di Banten sekitar 26–27 tahun. Ketimpangan ini memicu banyak keluhan dari masyarakat karena dianggap tidak adil.
Dahnil menjelaskan, jika pembagian kuota kembali merujuk pada UU, maka antrean di seluruh daerah akan diseragamkan.
“Jangka pendeknya, jumlah antrean atau lama antrean seluruh Indonesia nanti akan sama, yaitu 26-27 tahun,” jelasnya.
Menurut Dahnil, kebijakan ini tidak hanya menghapus kesenjangan waktu tunggu, tetapi juga berpotensi memperbaiki tata kelola dana manfaat haji agar lebih merata dan sesuai prinsip keadilan.
Namun, ia menyadari kebijakan ini tidak akan berjalan mulus di awal. Banyak pihak, terutama daerah dengan masa tunggu yang lebih pendek, mungkin merasa dirugikan karena harus menunggu lebih lama setelah sistem diseragamkan.
“Kami sudah siap menghadapi gelombang protes. Setiap perubahan mendasar pasti menimbulkan gejolak. Tapi pil pahit ini harus ditelan demi perbaikan haji Indonesia di masa depan,” ujar Dahnil.
Transformasi ini disebut akan dimulai dari penataan ulang data calon jemaah di seluruh provinsi dan sinkronisasi. Dengan sistem teknologi informasi nasional untuk memastikan antrean yang tercatat sesuai kondisi di lapangan. Pemerintah juga menyiapkan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami tujuan perubahan ini, yakni untuk mewujudkan keadilan bagi semua calon jemaah di seluruh daerah.
Sejumlah pengamat menilai langkah Kemenhaj ini berani namun penting. Reformasi pembagian kuota dianggap dapat menghapus ketimpangan yang telah lama dikeluhkan dan meningkatkan transparansi penggunaan dana haji. Meski begitu, mereka mengingatkan perlunya pengawasan ketat agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan masalah baru, seperti data ganda atau kesalahan verifikasi daftar tunggu. (mg1)
Penulis: Rosa Dwi Eliyah (Mahasiswi Magang UTM Bangkalan)










Balas
Lihat komentar