Isu Cukai Rokok Turun di Tahun 2026, Begini Kata Menkeu Purbaya

Ilustrasi karyawan pabrik rokok (foto: Rokok Indonesia)
Ilustrasi karyawan pabrik rokok (foto: Rokok Indonesia)

Blok-a.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan tarif cukai rokok turun pada 2026. Hal itu menyusul berbagai keluhan dari industri terkait tingginya beban cukai yang mengecilkan pendapatan, hingga terpaksa memicu efisiensi yang berimbas pada PHK banyak karyawan.

Menkeu pengganti Sri Mulyani ini mengakui tarif cukai rokok saat ini sangat tinggi dan menekan industri. Ketika konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025), ia menceritakan hasil kunjungannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Di situ, ia salah satunya mendiskusikan tentang cukai rokok, mengaku terkejut mengetahui betapa tingginya tarif tersebut.

“Cukai rokok sekarang rata-rata 57%. Saya bilang ‘wah tinggi amat Fir’aun lu!’ Banyak sekali mengambilnya,” ujar Purbaya, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Masih dalam diskusi yang sama, ia juga menanyakan kemungkinan yang terjadi jika tarif cukai rokok turun.

“Ini bukan mau turun ya. Cuma diskusi. Kalau (cukai rokok) turun gimana? “Kalau turun makin banyak income-nya.” Loh, kenapa dinaikin kalau gitu?” paparnya.

Terkait hal tersebut, dirinya mengaku bahwa ada cara mengambil kebijakan yang menurutnya aneh. Namun, Menkeu Purbaya tetap akan mengkaji lebih dalam sebelum mengambil keputusan resmi. Yang jelas, menurutnya, pihaknya berencana berkomunikasi dengan pelaku industri untuk mencari tahu apakah tarif cukai perlu diturunkan atau tidak.

“Jadi ini nanti rokok akan kita lihat. Saya akan ke Jawa Timur, akan ngomong sama industrinya untuk kita lihat seperti apa sih, (tarif cukai rokok) turun apa enggak,” jelas Menkeu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (foto: Humas LPS)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (foto: Humas LPS)

Sementara itu, Target Penerimaan Cukai Naik

Pemerintah memang masih mengkaji kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2026 yang akan dimuat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Kementerian Keuangan menyatakan belum memutuskan apakah tarif akan dinaikkan, dipertahankan, atau bahkan diturunkan.

Dalam RAPBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp241,83 triliun, turun 0,97% dari target APBN 2025 senilai Rp244,19 triliun. Namun, target penerimaan kepabeanan dan cukai secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp334-336 triliun. Di mana, target penerimaan dari bea dan cukai terbesar pada 2026 masih mengandalkan setoran cukai sebesar Rp241,83 triliun, diikuti bea masuk Rp49,90 triliun dan bea keluar Rp42,56 triliun.

Sebagai perbandingan, penerimaan cukai hasil tembakau hingga Juli 2025 tercatat mencapai Rp121,98 triliun, naik 9,6% dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp111,23 triliun.

Meski demikian, usai Rapat Kerja dengan Banggar DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (18/9) sebelumnya, Wakil Menkeu Anggito Abimanyu juga telah menyatakan bahwa keputusan tarif cukai rokok 2026 belum diambil, meski pemerintah dan DPR telah menyepakati target penerimaan kepabeanan dan cukai.

“Belum (diputuskan soal tarif cukai rokok 2026). Kan baru didapatkan angka targetnya ya (penerimaan kepabeanan dan cukai 2026). Nanti kita lihat evaluasi 2025 dan nanti 2026 seperti apa,” kata Anggito, dikutip dari CNN.

Sementara itu, dalam konferensi pers di Kemenkeu, Purbaya juga menyinggung kemungkinan tarif cukai tidak turun, dengan catatan pemerintah berhasil memberantas rokok ilegal.

“Kalau misalnya enggak turun, tapi pasar mereka kita lindungi. Dalam pengertian itu yang online-online yang putih yang palsu itu saya larang di sana,” jelas Menteri Purbaya. (mg2/gni)

Penulis: Muhammad Naufal Abiyyu (mahasiswa magang UTM Bangkalan)

Exit mobile version