Kota Malang, blok-A.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengajukan jadwal sore hari atas Arema FC Vs Persebaya, namun ditolak oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Senin, (12/09/2022) Panpel Arema FC mengirimkan surat ke Polres terkait, untuk menjadwalkan pertandingan sepakbola antara Arema FC melawan Persebaya, pada 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB.
Polres menanggapi dan mengirimkan surat secara resmi, untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi 15.30 WIB karena faktor keamanan. Permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB, karena ada pertimbangan kontrak hak siar.
“Namun demikian, permintaan tersebut ditolak PT LIB dengan alasan apabila waktunya digeser tentunya ada pertimbangan-pertimbangan terkait dengan masalah penayangan langsung, ekonomi dan sebagainya yang dapat menimbulkan dampak penalti atau ganti rugi,” kata Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Polres Malang pun merespons penolakan PT LIB dengan menambah personel pengamanan untuk pertandingan.
“Dari yang semula 1.073 personel menjadi 2.024 personel. Dan disepakati dalam rakor untuk suporter yang hadir hanya dari Aremania,” tutur Sigit.
Pada 1 Oktober 2022, Pertandingan Arema FC vs Persebaya berakhir 2 -3, untuk kemenangan Persebaya. Akhirnya, timbulah reaksi penonton Aremania dengan hasil yang ada. Reaksi itu berupa turunnya beberapa penonton, untuk mengungkapkan kesedihannya kepada pemain Arema FC.
Sejumlah penonton pun ikut untuk turun ke lapangan. Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan, beberapa persoell menembakkan gas air mata. Listyo mengungkap ada belasan personil yang menembakkan gas air mata ke tribun.
“Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan tujuh tembakan, tribun utama satu tembakan, ke lapangan tiga tembakan,” ucap Listyo.
Ini mengakibatkan penonton panik, merasa perih dan berusaha meninggalkan stadion. Saat penonton berusaha untuk keluar, ternyata Pintu 3, 11, 12, 13, 14 mengalami kendala karena pintu terkunci.
Menurut Kapolri, para steward yang seharusnya berjaga di setiap pintu, malam itu tak ada di tempat. Padahal keberadaan steward diatur dalam Pasal 21 regulasi terkait keselamatan dan keamanan PSSI.
Pasal itu, menyebutkan bahwa Steward harusnya berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadium.
“Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir, harusnya dibuka. Pintu dibuka namun tidak sepenuhnya, hanya 1.5 meter saja, dan penjaga pintu tidak ada ditempat,” ucapnya.
Listyo juga mengatakan bahwa ada besi melintang, yang membuat penonton kesulitan untuk keluar dari pintu tersebut. Alhasil, terjadi desak-desakan dan sumbatan di pintu selama 20 menit.
“Dari situlah kemudian banyak muncul korban, korban yang mengalami patah tulang, trauma di kepala, dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia,” kata Sigit
Dari hasil yang ada, polisi menetapkan enam tersangka. Mereka adalah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panita Pelaksana Abdul Haris; Security Officer Arema FC Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Seto Pranoto.
Lalu, Komandan Kompi Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
(rco)




